Kamis, 11 Juni 2026

Public Service

Klaim Biaya Persalinan Diluar RS Jamsostek

Hotlines Public Service Selasa 8 Maret 2011

Tayang:
Laporan Candra P. Pusponegoro Wartawan Tribunnews Batam

Pertanyaan:
Suami Melarang Istri Mengikuti KB

Halo BKKBN, saya seorang ibu rumah tangga berusia 32 tahun dan sudah memiliki empat anak. Suami bekerja swasta dan sekarang usianya 34 tahun, namun masih ingin menambah anak lagi. Saya dilarang mengikuti program KB oleh suami, katanya agama tidak membolehkan membatasi anak. Padahal saya baru enam bulan silam melahirkan dan anak terbesar kami masih kelas 3 SD. Gaji suami saya sekitar Rp 5 juta sebulan sudah termasuk lembur. Mohon nama dan nomor saya dirahasiakan takut suami marah. Saya ingin KB tapi suami melarang. Mohon saran BKKBN atau MUI. Terima kasih.
Pengirim: Fir +628566xxxxxx.

Jawaban:
Konsultasikan Dulu dengan Pemuka Agama

Terima kasih atas pengakuan dan pertanyaan ibu Fir. Masalah serupa juga sering dialami oleh para ibu yang lain. Dimana ketika usia ibu sudah 32 tahun dan dikaruniai empat anak tetapi sang suami tercinta masih ingin menambah anak lagi. Perlu diketahui bahwa kondisi ini akan berdampak pada berbagai aspek. Yang pertama, dari segi medis diketahui bahwa kehamilan setelah empat kelahiran termasuk dalam kategori kehamilan risiko tinggi. Artinya penyulit-penyulit selama kehamilan dan pada saat melahirkan akan jauh lebih banyak. Dalam hal ini ada jenis kontrasepsi yang dianjurkan kepada ibu, yaitu tubektomi atau medis operasi wanita.

Yang kedua, dari segi psikologis, bahwa orangtua akan kesulitan memberikan perhatian yang cukup kepada masing-masing anak. Akibatnya bisa menjadikan gangguan psikologis bagi perkembangan anak-anak. Ketiga, dari segi ekonomi, dimana semakin banyak jumlah anggota keluarga maka akan semakin besar biaya yang dibutuhkan. Seperti biaya pemenuhan kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. Agar ada kesepakatan dan mengambil keputusan sesuai kepentingan keluarga bersama, disarankan mendiskusikan persoalan tersebut dengan suami dan atau pemuka agama. Demikian jawaban kami semoga dapat membantu, terima kasih.

dr Dhenok Maya Dewi
Petugas Kesehatan BKKBN Provinsi Kepri

-----------------------------------------------------------

Pertanyaan:
Urus Akta Lahir Anak Melewati Batas Usia

Selamat siang, saya ingin bertanya kepada Bapak Disdukcapil tentang kepengurusan akta kelahiran anak yang sudah melewati umur. Sebab saya datang ke kantor Dinas Kependudukan katanya menunggu program dari wali kota, sementara anak saya ini mau masuk sekolah. Terima kasih sebelumnya.
Pengirim: +62778787xxxx

Jawaban:
Sertakan Surat Keterangan Lahir dari Bidan

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Persyaratan membuat akta lahir harus memfotokopi kartu tanda penduduk (KTP) orangtua, surat pengantar dari kelurahan, surat pembuktian lahir dari rumah sakit atau bidan yang asli, kartu keluarga (KK), fotokopi KTP dua orang yang menyaksikan kelahiran anak tersebut. Demikian penjelasan dari kami.

Jamaris SE
Kasi Akta Kelahiran Kantor Disdukcapil Kota Batam

------------------------------------------------------------------------
Pertanyaan:
Warga Minta Dinas KP2K Tertibkan Peternak Babi

Yth Ibu Dinas Peternakan atau yang mewakili, mohon ditertibkan ternak babi dan peternaknya sekaligus sebab sudah sangat meresahkan warga sekitar. Disini menjadi sarang nyamuk dan penampungan limbah. Kami dari warga depan Lurah Sei Langkai Kavling Baru Batu Aji Batam. Terima kasih.
Pengirim: +628526465xxxx

Jawaban:
Peternak Harus Segera Tinggalkan Kota Industri

Terima kasih atas informasi Anda. Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Kehutanan (KP2K) Batam hanya mengizinkan lokasi peternakan di daerah pulau-pulau. Hal ini sudah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) tahun 2004. Adapun mengenai lokasi yang diberikan izin seperti di Pulau Air Raja, Subang Mas, Sembur, Jemara, dan beberapa pulau yang berada di Kecamatan Galang dan Bulang.

Prosedur pengaduan warga mekanismenya melalui pihak RW/RW. Kemudian RT/RW akan meneruskan ke kantor kelurahan dan kecamatan. Jikalau peternak tidak mengindahkan teguran dari masyarakat maka Dinas KP2K akan melakukan penutupan lokasi peternakan. Sebab hal ini sudah meresahkan warga dan melanggar peraturan yang sudah ada. Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Sri Yuneli
Kabid Peternakan Dinas KP2K Kota Batam

-------------------------------------------------------------
Pertanyaan:
Klaim Biaya Persalinan Diluar RS Jamsostek

Halo Jamsostek Batam, keluarga kami memiliki kartu Jamsostek, namun pada saat istri melahirkan tidak di rumah sakit yang ditunjuk oleh Jamsostek, melainkan melahirkan di bidan. Apakah biaya persalinan di bidan bisa di klaim ke perusahaan tempat kami bekerja atau di klaim ke Jamsostek Pak? Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +628211439xxxx

Jawaban:
Maksimal Klaim Biaya Lahir Normal Rp 500 Ribu

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Untuk biaya persalinan diluar rumah sakit yang ditunjuk oleh PT Jamsostek tetap bisa dilakukan. Adapun biaya persalinan normal yang diklaim maksimal sebesar Rp 500 ribu. Demikian penjelasan dari kami.

Parto L Tobing SH MH
Kepala Cabang PT Jamsotek Persero Cabang Batam I

----------------------------------------------------------------------------

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved