Public Service
Klaim Biaya Persalinan Diluar RS Jamsostek
Hotlines Public Service Selasa 8 Maret 2011
Pertanyaan:
Suami Melarang Istri Mengikuti KB
Halo
BKKBN, saya seorang ibu rumah tangga berusia 32 tahun dan sudah
memiliki empat anak. Suami bekerja swasta dan sekarang usianya 34 tahun,
namun masih ingin menambah anak lagi. Saya dilarang mengikuti program
KB oleh suami, katanya agama tidak membolehkan membatasi anak. Padahal
saya baru enam bulan silam melahirkan dan anak terbesar kami masih kelas
3 SD. Gaji suami saya sekitar Rp 5 juta sebulan sudah termasuk lembur.
Mohon nama dan nomor saya dirahasiakan takut suami marah. Saya ingin KB
tapi suami melarang. Mohon saran BKKBN atau MUI. Terima kasih.
Pengirim: Fir
+628566xxxxxx.
Jawaban:
Konsultasikan Dulu dengan Pemuka Agama
Terima kasih atas pengakuan dan pertanyaan ibu Fir. Masalah serupa juga sering dialami oleh para ibu yang lain. Dimana ketika usia ibu sudah 32 tahun dan dikaruniai empat anak tetapi sang suami tercinta masih ingin menambah anak lagi. Perlu diketahui bahwa kondisi ini akan berdampak pada berbagai aspek. Yang pertama, dari segi medis diketahui bahwa kehamilan setelah empat kelahiran termasuk dalam kategori kehamilan risiko tinggi. Artinya penyulit-penyulit selama kehamilan dan pada saat melahirkan akan jauh lebih banyak. Dalam hal ini ada jenis kontrasepsi yang dianjurkan kepada ibu, yaitu tubektomi atau medis operasi wanita.
Yang kedua, dari segi psikologis, bahwa orangtua akan kesulitan memberikan perhatian yang cukup kepada masing-masing anak. Akibatnya bisa menjadikan gangguan psikologis bagi perkembangan anak-anak. Ketiga, dari segi ekonomi, dimana semakin banyak jumlah anggota keluarga maka akan semakin besar biaya yang dibutuhkan. Seperti biaya pemenuhan kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. Agar ada kesepakatan dan mengambil keputusan sesuai kepentingan keluarga bersama, disarankan mendiskusikan persoalan tersebut dengan suami dan atau pemuka agama. Demikian jawaban kami semoga dapat membantu, terima kasih.
dr Dhenok Maya Dewi
Petugas Kesehatan BKKBN Provinsi Kepri
-----------------------------------------------------------
Pertanyaan:
Urus Akta Lahir Anak Melewati Batas Usia
Selamat
siang, saya ingin bertanya kepada Bapak Disdukcapil tentang
kepengurusan akta kelahiran anak yang sudah melewati umur. Sebab saya
datang ke kantor Dinas Kependudukan katanya menunggu program dari wali
kota, sementara anak saya ini mau masuk sekolah. Terima kasih
sebelumnya.
Pengirim: +62778787xxxx
Jawaban:
Sertakan
Surat Keterangan Lahir dari Bidan
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Persyaratan membuat akta lahir harus memfotokopi kartu tanda penduduk (KTP) orangtua, surat pengantar dari kelurahan, surat pembuktian lahir dari rumah sakit atau bidan yang asli, kartu keluarga (KK), fotokopi KTP dua orang yang menyaksikan kelahiran anak tersebut. Demikian penjelasan dari kami.
Jamaris SE
Kasi Akta Kelahiran Kantor Disdukcapil Kota Batam
------------------------------------------------------------------------
Pertanyaan:
Warga Minta Dinas KP2K Tertibkan Peternak Babi
Yth
Ibu Dinas Peternakan atau yang mewakili, mohon ditertibkan ternak babi
dan peternaknya sekaligus sebab sudah sangat meresahkan warga sekitar.
Disini menjadi sarang nyamuk dan penampungan limbah. Kami dari warga
depan Lurah Sei Langkai Kavling Baru Batu Aji Batam. Terima kasih.
Pengirim: +628526465xxxx
Jawaban:
Peternak Harus Segera Tinggalkan Kota
Industri
Terima kasih atas informasi Anda. Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Kehutanan (KP2K) Batam hanya mengizinkan lokasi peternakan di daerah pulau-pulau. Hal ini sudah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) tahun 2004. Adapun mengenai lokasi yang diberikan izin seperti di Pulau Air Raja, Subang Mas, Sembur, Jemara, dan beberapa pulau yang berada di Kecamatan Galang dan Bulang.
Prosedur pengaduan warga mekanismenya melalui pihak RW/RW. Kemudian RT/RW akan meneruskan ke kantor kelurahan dan kecamatan. Jikalau peternak tidak mengindahkan teguran dari masyarakat maka Dinas KP2K akan melakukan penutupan lokasi peternakan. Sebab hal ini sudah meresahkan warga dan melanggar peraturan yang sudah ada. Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Sri Yuneli
Kabid Peternakan Dinas KP2K Kota Batam
-------------------------------------------------------------
Pertanyaan:
Klaim Biaya Persalinan Diluar RS Jamsostek
Halo
Jamsostek Batam,
keluarga kami memiliki kartu
Jamsostek, namun pada saat istri melahirkan tidak di rumah sakit yang
ditunjuk oleh Jamsostek, melainkan melahirkan di bidan. Apakah biaya
persalinan di bidan bisa di klaim ke perusahaan tempat kami bekerja atau
di klaim ke Jamsostek Pak? Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +628211439xxxx
Jawaban:
Maksimal Klaim Biaya Lahir Normal Rp 500 Ribu
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Untuk biaya persalinan diluar rumah sakit yang ditunjuk oleh PT Jamsostek tetap bisa dilakukan. Adapun biaya persalinan normal yang diklaim maksimal sebesar Rp 500 ribu. Demikian penjelasan dari kami.
Parto L Tobing SH MH
Kepala Cabang PT Jamsotek Persero Cabang Batam I
----------------------------------------------------------------------------