Public Service
Sertifikat Rumah Ditahan Developer
Hotlines Public Service Rabu 16 Maret 2011
Laporan Candra P. Pusponegoro Wartawan Tribunnews Batam
Pertanyaan:
Postur Tubuh Pendek Ambisi Juarai Renang
Halo
pengurus renang Batam, apakah benar orang yang pendek namun kemampuan
renangnya bagus tidak bisa mengikuti kejuaraan atau lomba yang diadakan
oleh persatuan renang Batam? Apakah memang ada suatu standar untuk atlit
renang, misalnya tinggi dan berat badannya harus ditentukan? Mohon
penjelasannya Pak? Terima kasih.
Pengirim: +628132871xxxx
Jawaban:
Lomba Renang Tak Ada Diskriminasi Postur Badan
Terima
kasih atas pertanyaan Anda. Boleh dibilang olahraga yang memiliki medan
cukup berat adalah renang, sebab sarana utamanya menggunakan air.
Untuk kategori perlombaan dan kejuaraan renang tidak ada pembedaan
(diskriminasi) masalah postur badannya, baik postur tinggi atau pendek.
Sebab postur tubuh manusia diciptakan Tuhan dengan bentuk dan ukuran yang berbeda dan wajib untuk disyukuri. Untuk persoalan ini, apabila atlit renang memiliki postur pendek tetap bisa mengikuti perlombaan renang, apalagi atlit tersebut memiliki teknik gaya renang yang baik dan mumpuni maka hal tersebut akan lebih diprioritaskan untuk mengikuti ajang perlombaan.
Sebab yang membedakan adalah tenaga dan kecepatan yang dimiliki oleh orang itu. Alasannya olahraga renang merupakan olahraga yang terukur, maksudnya yang diambil ukurannya adalah catatan- catatan kecepatan waktunya. Kesimpulannya tidak ada standar peraturan kejuaraan renan berdasarkan bentuk (ukuran) fisik atau organ tubuh manusia. Demikian penjelasannya.
Helmi Destra Irawan SPd
Sekretaris Umum Pengcab Persatuan Renang Seluruh Indonesia
Kota Batam
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pertanyaan:
Petugas Belum Angkut Sampah Kami
Yth
CV Hotong, saya pedagang kaki lima di wilayah Batam Kota. Setiap hari
kami ditarik uang sampah oleh CV Hotong. Namun sampah belum diangkut,
kewajiban sudah kami penuhi, mohon ditindak lanjuti. Terima kasih.
Pengirim: +62811700xxxx
Jawaban:
Silakan Hubungi Kami di 081-364784567
Terima kasih atas pertanyaannya. CV Hottong memang ditunjuk untuk pengangkutan sampah di wilayah kecamatan Batam Kota dan Sei Beduk. Setiap petugas yang mengutip iuran sampah kepada pedagang kaki lima (PKL) mengenakan baju seragam lengkap yang diberikan tanda pengenal. Untuk itu, mengenai persoalan mengenai sampah yang belum diangkut bisa dikarenakan petugas yang berada di lapangan sedang mengangkut sampah di lokasi yang lain. Kemudian jika memang belum diangkut maka bisa menginformasikan kepada kami di nomor 081-364784567. Demikian penjelasannya.
Dorlin
Direktur CV Hottong Batam
------------------------------------------
Pertanyaan:
Sertifikat Rumah Ditahan Developer
Halo Bapak Kepala Kantor BPN, saya membeli rumah dari tahun 2000 dengan cara mencicil, sudah sepuluh tahun lunas. Kalau sudah lunas pasti mendapat sertifikat rumah kan Pak? Nah masalahnya developer kami ini kalau diminta sertifikat rumah saya terlalu banyak alasan.
Mereka bilang lagi
diuruslah, menunggu SK, ini itu, dan alasan lainnya, pusing saya Pak.
Sebenarnya bagaimana supaya sertifikat rumah saya bisa keluar, kalau
cuma memiliki akta jual beli kan nggak bisa digadaikan ya? Mohon
solusinya Pak?
Pengirim:+6281277400xxxx
Jawaban:
Silakan Anda Datang ke Kantor BPN
Terima
kasih atas
pertanyaan yang Anda ajukan. Untuk menindaklanjuti permasalahan ini,
Anda kami minta datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang
beralamat di Jl Jaksa Agung R Soeprapto Sekupang Batam dan membawa akta
jual beli dari pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang kemudian
didaftarkan ke kantor BPN. Demikian penjelasan dan solusi dari kami,
semoga bermanfaat.
Drs H Isman Hadi MM
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Batam
-------------------------------------------------------------------------------
Pertanyaan:
Halo Bapak Imigrasi, dulu saya pernah bekerja sebagai tenaga kerja di Arab Saudi. Karena sudah tidak berminat, saya tidak bekerja lagi disana. Pertanyaan saya, bagaimana cara mengganti paspor tenaga kerja menjadi paspor umum? Apakah ada persyaratan tambahan Pak, mohon penjelasannya?
Pengirim: +62812157xxxx
Jawaban:
Syarat dan Ketentuan Perubahannya Sama
Terima
kasih atas pertanyaan yang diajukan. Masyarakat yang pernah bekerja
sebagai tenaga kerja di luar negeri dan sudah berhenti resmi bisa
memberitahukan kepada kantor perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia
(PJTKI).
Setelah itu datang ke kantor imigrasi setempat dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran. Jika tidak ada akta kelahiran harus menyertakan ijazah pendidikan terakhir atau surat keterangan menikah (bagi yang sudah menikah). Jangan lupa sertakan paspor lamanya, demikian penjelasannya.
Haryadi SH MSi
Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kelas I Khusus Batam
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------