Rabu, 10 Juni 2026

Public Service

Sertifikat Rumah Ditahan Developer

Hotlines Public Service Rabu 16 Maret 2011

Tayang:
Hotlines Public Service Rabu 16 Maret 2011 
Laporan Candra P. Pusponegoro Wartawan Tribunnews Batam

Pertanyaan:
Postur Tubuh Pendek Ambisi Juarai Renang

Halo pengurus renang Batam, apakah benar orang yang pendek namun kemampuan renangnya bagus tidak bisa mengikuti kejuaraan atau lomba yang diadakan oleh persatuan renang Batam? Apakah memang ada suatu standar untuk atlit renang, misalnya tinggi dan berat badannya harus ditentukan? Mohon penjelasannya Pak? Terima kasih.
Pengirim: +628132871xxxx

Jawaban:
Lomba Renang Tak Ada Diskriminasi Postur Badan
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Boleh dibilang olahraga yang memiliki medan cukup berat adalah renang, sebab sarana utamanya menggunakan air. Untuk kategori perlombaan dan kejuaraan renang tidak ada pembedaan (diskriminasi) masalah postur badannya, baik postur tinggi atau pendek.

Sebab postur tubuh manusia diciptakan Tuhan dengan bentuk dan ukuran yang berbeda dan wajib untuk disyukuri. Untuk persoalan ini, apabila atlit renang memiliki postur pendek tetap bisa mengikuti perlombaan renang, apalagi atlit tersebut memiliki teknik gaya renang yang baik dan mumpuni maka hal tersebut akan lebih diprioritaskan untuk mengikuti ajang perlombaan.

Sebab yang membedakan adalah tenaga dan kecepatan yang dimiliki oleh orang itu. Alasannya olahraga renang merupakan olahraga yang terukur, maksudnya yang diambil ukurannya adalah catatan- catatan kecepatan waktunya. Kesimpulannya tidak ada standar peraturan kejuaraan renan berdasarkan bentuk (ukuran) fisik atau organ tubuh manusia. Demikian penjelasannya.

Helmi Destra Irawan SPd
Sekretaris Umum Pengcab Persatuan Renang Seluruh Indonesia Kota Batam

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pertanyaan:
Petugas Belum Angkut Sampah Kami

Yth CV Hotong, saya pedagang kaki lima di wilayah Batam Kota. Setiap hari kami ditarik uang sampah oleh CV Hotong. Namun sampah belum diangkut, kewajiban sudah kami penuhi, mohon ditindak lanjuti. Terima kasih.
Pengirim: +62811700xxxx

Jawaban:
Silakan Hubungi Kami di 081-364784567

Terima kasih atas pertanyaannya. CV Hottong memang ditunjuk untuk pengangkutan sampah di wilayah kecamatan Batam Kota dan Sei Beduk. Setiap petugas yang mengutip iuran sampah kepada pedagang kaki lima (PKL) mengenakan baju seragam lengkap yang diberikan tanda pengenal. Untuk itu, mengenai persoalan mengenai sampah yang belum diangkut bisa dikarenakan petugas yang berada di lapangan sedang mengangkut sampah di lokasi yang lain. Kemudian jika memang belum diangkut maka bisa menginformasikan kepada kami di nomor 081-364784567. Demikian penjelasannya.

Dorlin
Direktur CV Hottong Batam

------------------------------------------
Pertanyaan:
Sertifikat Rumah Ditahan Developer

Halo Bapak Kepala Kantor BPN, saya membeli rumah dari tahun 2000 dengan cara mencicil, sudah sepuluh tahun lunas. Kalau sudah lunas pasti mendapat sertifikat rumah kan Pak? Nah masalahnya developer kami ini kalau diminta sertifikat rumah saya terlalu banyak alasan.

Mereka bilang lagi diuruslah, menunggu SK, ini itu, dan alasan lainnya, pusing saya Pak. Sebenarnya bagaimana supaya sertifikat rumah saya bisa keluar, kalau cuma memiliki akta jual beli kan nggak bisa digadaikan ya? Mohon solusinya Pak?
Pengirim:+6281277400xxxx

Jawaban:
Silakan Anda Datang ke Kantor BPN
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan. Untuk menindaklanjuti permasalahan ini, Anda kami minta datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang beralamat di Jl Jaksa Agung R Soeprapto Sekupang Batam dan membawa akta jual beli dari pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang kemudian didaftarkan ke kantor BPN. Demikian penjelasan dan solusi dari kami, semoga bermanfaat.

Drs H Isman Hadi MM
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Batam

-------------------------------------------------------------------------------


Pertanyaan:

Ganti Paspor TKI Jadi Paspor Umum
Halo Bapak Imigrasi, dulu saya pernah bekerja sebagai tenaga kerja di Arab Saudi. Karena sudah tidak berminat, saya tidak bekerja lagi disana. Pertanyaan saya, bagaimana cara mengganti paspor tenaga kerja menjadi paspor umum? Apakah ada persyaratan tambahan Pak, mohon penjelasannya?
Pengirim: +62812157xxxx

Jawaban:
Syarat dan Ketentuan Perubahannya Sama
Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Masyarakat yang pernah bekerja sebagai tenaga kerja di luar negeri dan sudah berhenti resmi bisa memberitahukan kepada kantor perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI).

Setelah itu datang ke kantor imigrasi setempat dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran. Jika tidak ada akta kelahiran harus menyertakan ijazah pendidikan terakhir atau surat keterangan menikah (bagi yang sudah menikah). Jangan lupa sertakan paspor lamanya, demikian penjelasannya.

Haryadi SH MSi
Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kelas I Khusus Batam

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved