Illegal Logging

Dipastikan Semua Hutan Barelang Adalah Hutan Lindung

Aktivitas di Hutan Rempang Ilegal

zoom-inlihat foto Dipastikan Semua Hutan Barelang Adalah Hutan Lindung
Tribunnews Batam / Istimewa
Jembatan Barelang Batam. Simbol bagi warga Melayu Batam
Laporan Zabur Anjasfianto, wartawan Tribunnesw Batam

BATAM, TRIBUN-Beberapa kegiatan liar tidak diperbolehkan  diluar fungsi pemanfaatan di hutan buru Rempang. Kecuali kegiatan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya dan wisata alam. Demikan disampaikan Seksi Konsevasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah II Batam, Rinaldo.

"Semua kegiatan yang dilakukan masyarakat di kawasan hutan taman buru di Pulau Rempang adalah ilegal. Jangankan untuk memiliki, memasuki kawasan hutan ini saja tidak diperbolehkan," ujarnya, Kamis (7/4).

Rinaldo mengimbau agar masyarakat tidak menambah persoalan di lahan hutan taman Buru. Seperti membuka lahan-lahan perkebunan baru ataupun aktivitas lainnya, karena kegiatan tersebut ilegal.

Ia menjelaskan, sebagian besar kawasan Barelang merupakan kawasan dengan status hutan. Bukan status quo sebagaimana disampaikan pihak-pihak tertentu selama ini. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.

Menurut Rinaldo, hutan yang ada di Batam yang menjadi kewenangannya adalah hutan untuk taman Buru dan hutan wisata. Hutan wisata yang ada di Batam berlokasi di sekitar kawasan Mukakuning yang juga termasuk dalam kawasan hutan lindung, mulai dari Tembesi, Batuaji, Bukit Mata Kucing, Tiban dan Baloi.

Kawasan ini sudah ditunjuk untuk hutan lindung dan hutan wisata sejak 1986 lalu oleh pemerintah pusat. Dengan luas wilayah sebesar 2.062,65 hektar yang statusnya tidak bisa dialihkan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved