Public Service
Dua Bulan KTP Tidak Kunjung Selesai
Dua Bulan KTP Tidak Kunjung Selesai...
Dua Bulan KTP Tidak Kunjung Selesai
Selamat siang Dinas Kependudukan, kalau boleh tahu, untuk mengurus KTP butuh waktu berapa lama, dan besar biaya yang dikenakan. Karena yang saya kesalkan dua bulan saya ngurus KTP, belum juga keluar, bahkan saya di minta dana Rp 450 ribu! tolong penjelasannya, terima kasih.
+628217273XXXX
Paling Lambat KTP Ditebitkan Dua Minggu
Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Sebagai warga negara yang baik, kita diwajibkan mengikuti undang-undang atau peraturan yang berlaku. KTP selesai atau diterbitkan paling lambat 14 hari atau dua minggu hari kerja. Kemudian Dasar hukum pengutipan biaya administrasi KTP dan Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2009. Dalam prosesnya, pembuatan KTP ada dua jenis, yakni pembuatan KTP dan KK perpanjangan atau pembuatan KTP dan KK baru. Setiap pembuatan KTP adalah bersamaan dalam pembuatan KK. Sedangkan untuk proses pembuatan KTP dan KK baru bagi warga pendatang harus memiliki surat pindah yang dikeluarkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dari daerah asalnya. Untuk biayanya mengacu kepada Perda Nomor 8 Tahun 2009. Untuk perpanjangan KK baru dikenakan biaya adminitrasi Rp 15 ribu dan KK perpanjangan Rp Rp 10 ribu serta KK Pergantian Rp 15 ribu. Sedangkan untuk proses KTP perpanjangan Rp 20 ribu atau KTP baru Rp 35 ribu. Untuk pembuatan KTP sebaiknya anda mengajukan sendiri, jika tidak diajukan sendiri oleh pemohon yang bersangkutan maka pihak Kecamatan akan menolak permohonan tersebut. Kecuali dengan alasan yang darurat seperti sakit dan tidak bisa datang ke kantor kecamatan maka anda harus memberikan surat keterangan dari dokter dan surat kuasa bermaterai untuk proses permohonan tersebut. Lebih jelasnya anda bisa datang langsung ke kantor Kecamatan terdekat. Semoga informasi ini bermanfaat.
Drs Sadri Khairuddin MM
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam
----------------
Apa Saja Syarat Menerima Beasiswa Rumah Zakat
Halo
rumah zakat, dulu ada program unggulan Rumah Zakat Indonesia (RZI)
tentang Kembalikan Senyum Anak Bangsa (KSAB) untuk beasiswa bagi siswa
SD, SMP dan SMA baik yatim maupun dhuafa. Setiap bulan memberikan
beasiswa gratis, apakah program tersebut masih ada? Jika ada, bagaimana
cara mengajukan beasiswanya? Mohon penjelasannya Pak? Wassalam
Pengirim:
+628139287XXXX
Harus Menyertakan Surat Kematian Orangtua
Terima
kasih atas pertanyaan yang anda ajukan. Setiap warga miskin atau dhuafa
yang datang ke Rumah Zakat Indonesia (RZI) tidak serta merta langsung
diberikan uang tetapi mereka akan menikmati program keunggulan RZI
secara sistematis. Perlu Anda pahami bahwa RZI sudah mendata secara
jeli keadaan masyarakat yang harus menerima zakat. Sehingga zakat yang
disalurkan ke masyarakat tidak akan ganda dan salah dalam pemberiannya.
Di RZI, ada salah satu program unggulan, yaitu Kembalikan Senyum Anak
Bangsa (KSAB). Program ini adalah beasiswa bagi siswa SD, SMP dan SMA
baik yatim atau dhuafa. Tujuannya akan menjamin keberlangsungan
pendidikan mereka selama minimal satu tahun. Setiap bulan, kami
memberikan beasiswa gratis untuk ratusan orang. Selain menerima uang,
mereka juga akan diberikan pengajian rutin setiap untuk bimbingan dan
pencerahan ruhani. Untuk menjadi penerima manfaat (beasiswa), Anda
harus melengkapi:
1. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) orang tua
2. Fotokopi kartu keluarga (KK)
3. Fotokopi rapor sekolah
4. Surat keterangan tidak mampu diri dari RT atau RW atau takmir masjd setempat
5. Surat kematian orang tua apabila si pemohon anak yatim
6. Fotokopi identitas penerima manfaat
Demikian penjelasan dari kami, semoga bisa memberikan pencerahan bagi kita semua.
Shofar Fitrotul al Amin
Non Formal Education Officer Rumah Zakat Indonesia Kota Batam
-----------------
Suami Punya WIL Ingin Gugat Cerai
Mat pagi, Bapak Catatan Sipil Batam . Saya seorang istri yg telah di tinggalin suami selama lima tahun. Sekarang saya mau mengurus perceraian sendiri . Gimana caranya dan berapa biaya yang akan dikenakan. Karena suami punya wanita idaman lain (WIL), sejak itu kami pisah. Dan udah lima tahun tidak diberi nafkah kepada saya dan anak. Waktu nikah dulu kami lewat agama dan catatan sipil. Mohon penjelasan dari Bapak dan sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
+628136449XXXX
Daftrarkan Langsung ke Pengadilan Membawa Akta Nikah
Terimah
kasih atas pemeberitahuan dan pertanyaan yang diberikan kepada kami.
Jika anda ingin melakukan guguatan cerai langsung saja daftar ke
Pengadilan Negeri (PN) Batam bagi yang diluar agama Islam. Sementara
bagi yang memeluk agama Islam gugatan cerai bisa didaftarkan langsung
ke Pengadilan Agama (PA) Batam. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) hanya mengeluarkan akta perceraian setelah ada kekuatan
hukum tetap dari PN Batam bagi memeluk agama diluar Islam. Dengan
membawa salah satu akta nikah anda bisa melakukan gugutan cerai di PN
Batam. Sesuai dengan pasal 65 Perda Kota Batam nomor 8 tahun 2009,
setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari pengadilan,
selambat-lambatnya 60 hari dilaporkan ke Disdukcapil Kota Batam untuk
diterbitkan akata perceraian dengan membawa salinan putusan dari
Pengadilan. Sementara biaya yang dikenakan atas akta perceraian sebesar
Rp 300 ribu bagi WNI. sedangkan WNA akan dikenakan biaya sebesar Rp
1.800.000 atas penerbitan akata cerai. Jika anda kurang jelas bisa
langsung datang ke kantor Disdukcapil Kota Batam di Sekupang. Demikian
penjelasan ini kami sampaikan semoga bermanfaat.
Jamaris SE
Kabid Pencatatan Sipil
Disdukcapil Kota Batam
----------
Bagaimana Melanjutkan
Kepesertaan Jamsostek
Halo
Jamsostek, saya sebelumnya karyawan di salah satu perusahaan di Batam.
Tetapi sekarang saya sudah berhenti, sekarang saya bekerja di praktek
dokter spesialis. Yang mau saya tanyakan bisa tidak dilanjutkan
kepesertaan saya sebagai anggota Jamsostek? Kalau bisa bagaimana
caranya dan apa saja syaratnya?
+628127718XXXX
Datang Langsung ke Kantor Jamsostek
Terima
kasih atas pertanyaannya. Anda bisa melanjutkan kepesertaan Jamsostek
yang lama, syaratnya dengan melampirkan fotokopi kartu peserta
Jamsostek yang lama kemudian diserahkan ke bagian personalia perusahaan
anda yang baru. Apabila perusahaan Saudara belum terdaftar sebagai
peserta Jamsostek, maka anda bisa mendaftarkan sendiri sebagai peserta
mandiri. Sehingga secara otomatis Jamsostek tidak perlu menerbitkan
kartu Jamsostek yang baru untuk anda. Untuk informasi lebih lanjut
mengenai Jamsostek, Saudara bisa menghubungi ke 0778-458324.
Parto Lumban Tobing SH MH
Kepala Cabang PT Jamsostek Persero Cabang Batam I