Narkoba

Penyidik Menduga Shabu dari Bengkel Bt dari Batam

Narkotika Sabu Senilai Rp 6, 6 Juta Diamankan

 Laporan Rachta Yahya Wartawan Tribunnewsbatam.com

TRIBUNNEWSBATAM.COM, KARIMUN - Penggerebekan transaksi narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 8 paket kecil, seberat 3 gram dan senilai Rp 6, 6 juta di sebuah bengkel sepeda motor dekat swalayan Top 1000 di Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Sabtu (11/6/2011) sekitar pukul 22:00 WIB ternyata masih menyisakan satu orang pelaku, Bt.

Namun Bt berhasil kabur dan  masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) jajaran Sat Narkoba Polres Karimun.

Pria keturunan Tionghoa ini diduga sebagai bandar yang memasok 8 paket kecil sabu-sabu tersebut.

Bt berhasil lolos dari penggerebekan dan penangkapan melalui pintu belakang bengkel Eh pada malam itu.

"Bt saat ini dalam pengejaran jajaran kita. Itu setelah ia berhasil lolos, diduga lewat pintu belakang saat kita melakukan pengintaian dari depan bengkel. Identitasnya sudah kita kantongi yakni dia tinggal di Meral juga," terang Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arwin A Wientama SH Sik kepada Tribunnewsbatam.com, Senin (13/6/2011) diruangannya.

Bt, dikatakan Arwin diduga sebagai pemain lama dan pemasok narkotika sabu-sabu untuk tersangka Eh (33), pemilik bengkel, pria keturunan Tionghoa.

"Saya tiga bulan belakangan ini ambil barang dari dia (Bt, red). Saya tak tahu pasti dia dapat dari mana, dari Batam mungkin lah," ujar tersangka Eh kepada wartawan.

Eh juga mengaku, untuk satu gramnya, sabu tersebut ia beli dari Bt seharga Rp 2 juta.

Dan rencananya, barang bukti tersebut akan kembali diraciknya dan dilepas ke pasaran dengan harga Rp 2, 2 juta.

Selain dinyatakan oleh tersangka Eh langsung, hal itu juga diperkuat dengan barang bukti lainnya yakni alat timbangan.

"Alat timbangan itu sementara ini kita curigai sebagai alat untuk menimbang kembali barang bukti narkotika jenis sabu yang dibeli tersangka Eh dari DPO Bt, untuk kemudian diracik dan dilepas dipasaran," kata Arwin, Kasat Narkoba Polres Karimun.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit handphone Nokia tipe 6300 warna kuning-hitam, Nokia X5 warna silver dan uang sebanyak Rp 500 ribu yang diduga hasil transaksi jual-beli narkotika sabu-sabu.

Tersangka Eh mengatakan, selama beroperasi tiga bulan belakangan ini, kebanyakan pembelinya berasal dari masyarakat Kecamatan Meral sendiri melalui sambungan telepon seluler.

Kedua tersangka, dikatakan Kasat Narkoba, Arwin akan dikenakan pasal 114 ayat 1 Junto pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, minimal 5 tahun penjara, denda maksimal Rp 10 miliar dan minimal Rp 1 miliar.

Berawal dari Rf

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved