Public Service
Ganti Akta Kelahiran Tidak Ada Nomor Seri
Ganti Akta Kelahiran Tidak Ada Nomor Seri
Hallo perdaduk .. Saya punya anak akta kelahiranya dari aslinya gak ada no serinya . Waktu pendaptaran ke SD Negeri anak saya ditolak . Karena SD sekarang banyak pakai sistem online . Jadi untuk bisa masuk ke sekolah yang pakai sistem online anak saya gak diterima . Yang jadi pertanyaan bagaimana akta anak saya bisa ada no serinya .Sedangkan pembuatan akta di Bogor . Apakah bisa diurus di Batam. Apa yang harus saya lampirkan. Sekian terimakasih.
+628576549XXXX
Harus Diganti Lebih Dinas Tempat Asal Diterbitkan Akta
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami. Perlu diketahui untuk menggantikan akta kelahiran terbitan Bogor yang ada nomor seri, harus diurus ke Dinas Kependudukan ditempat Akta Kelahiran itu dikeluarkan. Karena Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam tidak berhak mengeluarkan atau menerbitkan akta kelahiran yang sudah diterbitkan Dinas terkait di Bogor. Karena akta kelahiran diterbitkan sesuai dimana peristiwa kelahiran itu terjadi. Jadi disarankan anda bisa memberitahukan kepada Dinas terkait yang mengeluarkan akta kelahiran terhadap tidak tercangtumnya nomor seri diakta kelahiran. Demikian penjelasan kami semoga bermanfaat.
Jamaris SE
Kabid Pencatatan Sipil
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam
------------------------------------------------
Lembur Tidak Dibayar Malah Gaji Dipotong
Halo Disnaker, saya pekerja disebuah bengkel resmi salah satu daeler, setiap hari kerja masuk jam 8.00 WIB pulang jam 17.00 WIB, libur hari Jumat bukan malah bukan hari Minggu. Kerja tidak ada Jamsostek, kalau sakit biaya berobat tidak ada, kalender merah masuk seperti biasa tanpa dihitung lembur, kalau tidak masuk gaji di potong. Contohnya pada hari raya Waisak tanggal 17 Mei 2011 kemarin aja saya tidak masuk, gaji saya dipotong dan saya bilang inikan libur tapi tetap dipotong juga, cuti tahunan tidak ada.Yang mau saya tanyakan bagaimana solusinya, atau kami harus pasrah?
+628789411XXXX
Tidak Ada Libur atau Upah Lembur Salahi UU
Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Di dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 terdapat puluhan pasal, salah satu pasal yang berkaitan dengan hari libur dan upah upah lembur disebutkan dalam pasal 78 yang berbunyi pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur. Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Dan pada pasal 79, pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja atau buruh. Jika ada sebagai karyawan merasa keberatan dengan kebijakan perusahaan, sebaiknya membicarakan dengan manajemen perusahaan secara kekeluargaan. Tetapi apabila tidak terjadi kesepakatan, silakan layangkan surat keberatan kepada pihak Disnaker. Nanti Disnaker akan menindak dan memberikan sangsi bagi perusahaan yang terbukti melanggar Undang- Undang. Atau bisa datang langsung ke kantor Disnaker Batam di Jalan Raja Haji No 1 Komplek Perkantoran Sekupang Batam Telepon 0778-321625. Demikian pejelasan semoga bermanfaat.
Rudi Sakyakirti
Kepala Dinas Tenaga Kerja Batam
-----------------------------------------
Nama Masuk ke Sekolah Pada PPDB Online
Selamat pagi Dinas Pendidikan Kota Batam. Saya mau tanya, anak saya daftar disalah satu SMP dengan sistem PPDB Online. Namun setelah dicek melalui internet nama anak saya malah masuk ke sekolah lain yang masih sagtu rayon karena nilainya tidak masuk standar penerimaan siswa baru disekolah itu. Apakah saya harus ke sekolah yang dimana nama anak saya tercantum melakukan pendaftaran seperti beberapa hari lalu dan bagaiman mekanismenya mohon penjelasan dan terima kasih.
+62812703XXXX
Cukup Lakukan Pendaftaran Ulang
Terima kasih atas pemberitahuannya. Untuk sistem PPDB online kepada sekolah yang menerapkannya, anda hanya datang pada pendaftaran ulang. Karena data anak anda secara sistem sudah masuk ke sekolah yang nilainya masih masuk dalam standar yang ditentukan. Anda tidak perlu bingung dan cukup melakukan pendaftaran ulang saja disekolah bersangkutan dengan membawa berkas dan data aslinya. Demikan penjelasan kami dan semoga bermanfaat.
Drs H Muslim Bidin MM
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam
----------------------------------------------