Jumat, 12 Juni 2026

Public Service

Apakah Wajib Bayi Diberi ASI

Pemberian ASI Adalah Hak Bayi Bukan Pilihan

Tayang:
Apakah Wajib Bayi Diberi ASI

Selamat pagi Tribun Batam. Mohon sampaikan kepada pihak terkait. Apakah seorang ibu wajib memberikan ASI kepada anak yang baru lahir. Karena saya sibuk bekerja sehingga anak saya yang masih kecil tidak bisa rutin memberikan ASI. Mohon penjelasannya dan terima kasih.

+628117XXXX

Pemberian ASI Adalah Hak Bayi Bukan Pilihan

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami.  ASI (Air Susu Ibu) adalah hak yang harus diterima oleh setiap bayi yang terlahir dan hidup di dunia, oleh karena itu hak tersebut harus dilindungi mengingat besarnya manfaat bagi bayi di masa depan. Bila tidak dilindungi, nanti setiap orang menganggap pemberian ASI sebagai pilihan semata. Jika itu yang terjadi, maka yang paling dirugikan dalam hal ini adalah bayi dan secara tidak langsung akan berimbas kepada kehidupan berbangsa dan bernegara.


Setidaknya di enam bulan pertama setelah dilahirkan, itulah kebutuhan utama bayi pada ASI. Menurutnya, hal ini karena ASI merupakan makanan sekaligus minuman alami yang memiliki kandungan nutrisi sempurna dan sangat baik jika dikonsumsi oleh bayi pada masa enam bulan pertama dalam kehidupannya. Jika ingin melanjutkan pemberian ASI hingga bayi berusia dua tahun, jelas lebih baik lagi karena nutrisi yang terkandung dalam Air Susu Ibu contohnya seperti lemak sehat yang dapat menjadi sumber kalori bayi, lactalbumin yang lebih mudah dicerna dari pada kasein yang terdapat pada susu sapi, vitamin, karbohidrat, mineral, cairan dan zat antibodi yang dapat melindungi bayi dari penyakit, serta 100 zat penting yang lain.

Pemberian ASI sejak awal sangat penting untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi selanjutnya. Tidak mengejutkan bila banyak pakar kesehatan yang menyarankan ibu untuk memberikan ASI eksklusif kepada buah hatinya dari pada memberikan susu formula. Beberapa penelitian, hampir 74 persen  pemberian ASI secara ekslusif dapat menekan angka kematian bayi. Dengan kata lain pemberian ASI eksklusif selama enam bulan pertama merupakan hak bayi, sebagai hak manusia untuk mempertahankan hidup dengan lebih baik. Demikian penjelasan kami dan semoga bermanfaat.

DR Minarto MPS
Direktur Bina Gizi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

-------------------------------

Kontrak Kerja Belum Selesai Ijazah Ditahan

Halo Disnaker Batam, saya mau tanya bagaimana cara mengambil ijazah yang ditahan oleh PT tempat saya bekerja dulu. Sebab saya diharuskan membayar sisa kontrak kerja saya, apakah memang peraturannya seperti itu. Mohon penjelasan Pak?

+62856672XXXX

Perjanjian Kerja Diatur Sesuai Kontrak Kerja

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami. Perlu Anda ketahui bahwa setiap Perusahaan memiliki suatu peraturan dan mekanisme yang berlaku yang dipatuhi oleh kedua belah pihak. Dilihat dari permasalahannya, apabila yang memutuskan sepihak maka perusahaan yang harus membayar ganti rugi kepada karyawan tersebut sesuai dengan perjanjian kontrak kerja. Namun apabila karyawan yang memutuskan sendiri tanpa sebab dan alasan yang jelas, maka karyawan tersebut diharuskan memenuhi ketentuan dan kewajiban dari Perusahaan tersebut. Jika anda belum mengerti bisa datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam dan kami akan membantu mencarikan solusi bagi masalah tersebut.

Rudi Sakyakirti SH MH
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam

-------------------------------------------------

Mahasiswa Polsri Kuliah di Batam

Halo Tribun, apakah ada mahasiswa dari Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) Palembang yang melakukan kuliah kerja lapangan di Batam? Kemudian syarat mengajukan beasiswa ke Ikapolsri seperti apa ya? Mohon penjelasannya, terima kasih.

+62813646XXXX 


KKL Mahasiswa Polsri Tiga Hari

Terima kasih atas pertanyaan yang  diberikan. Pada Rabu (14/9) hingga Jumat (16/9) kemarin, delapan dosen dan delapan puluh empat mahasiswa melaksanakan tugas kuliah kerja lapangan (KKL) di perusahaan PT Mc Dermott, PT Infineon Technologies, PT Nissin Kogyo, dan PT Unisem di Batam. Mereka berasal dari jurusan teknik elektro program studi (prodi) elektronika, Politeknik (Poltek) Negeri Sriwijaya (Polsri) kota Palembang Sumatera Selatan. Hanya saja, pada pelaksanaan KKL, mereka dibagi ke dalam dua kelompok. Artinya tidak seluruh dosen dan mahasiswa berkonsentrasi di salah satu perusahaan.


Mereka dipimpin langsung oleh Ketua Program Studi jurusan teknik elektronika Polsri, Ir Pola Risma, yang mana KKL mahasiswa ini baru pertama kali dilakukan di Batam. Sebelumnya, sudah pernah dilakukan KKL tetapi di daerah Jawa Barat, seperti Jakarta, Bogor, Tangerang, dan kota lainnya. Tujuannya kegiatan untuk meningkatkan wawasan mahasiswa di dunia kerja. Para dosen dan mahasiswa magang kerja dan dibagi dalam dua kelompok. Separuh magang di PT McDermott dan sisanya di PT Infineon Technologies. Masalah waktu sudah disesuaikan dengan perusahaan yang bersangkutan.

Dengan magang kerja ini diharapkan mahasiswa bisa lebih mengerti dan memahami dunia pekerjaan yang sesungguhnya. Apabila masyarakat Batam dan Kepri yang ingin melanjutkan kuliah atau menguliahkan anak-anaknya ke Politeknik Negeri Sriwijaya, dapat mencari informasi melalui Ikapolsri Kepri. Mereka bisa mendatangi sekretariat di Perumahan Anggrek Mas I Blok H No 82 Batam Kepri atau menghubungi nomor 08117001771. Begitu juga mengenai pengajuan beasiswa bisa mendapatkan informasinya di sana. Demikian penjelasannya.

Ir Pola Risma
Ketua Program Studi Elektro Jurusan Elektronika Politeknik Sriwijaya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved