Public Service

Kok Harga Dagangan Koperasi Lebih Mahal

Harga Dagangan Koperasi Lebih Mahal

zoom-inlihat foto Kok Harga Dagangan Koperasi Lebih Mahal
Tribunnews Batam / Anne Maria
Sembako di sejumlah Pasaran di Batam . Foto ilustrasi
Harga Dagangan Koperasi Lebih Mahal

Halo Dinas Perindustrian dan Perdagangan Batam, kami ingin menanyakan apakah boleh harga koperasi lebih mahal dari harga di warung atau toko-toko lainnya? Soalnya di tempat kami ini cukup aneh, masak harga jualnya lebih mahal, padahal kami ini masih tercatat secara sah sebagai anggota di koperasi. Coba bagaimana ini Pak?


+628137209XXXX


Pengurus Koperasi harus Transparan Manajemennya

Terima kasih atas pertanyaannya. Perlu diketahui, urusan harga tergantung kualitas barang, biaya operasi, dan margin. Seharusnya pengurus koperasi lebih transparan kepada para anggota supaya tidak menimbulkan fitnah dan perselisihan. Sebab keuntungan juga untuk kesejahteraan para anggota. Maka perlu ditegaskan, apakah ingin mengutamakan keuntungan koperasi atau membantu para anggota? Tetapi kalau anggota merasa rugi membeli di koperasinya sendiri maka lebih baik membeli saja di warung yang lebih murah. Inilah sebuah sistem pasar yang sesungguhnya. Demikian penjelasan kami.

Ahmad Hijazi SE
Kepala Dinas Perindag dan ESDM Kota Batam
--------------------------------------

Akta Kematian Tidak Diakui Asuransi dan Bank

Saya ingin menanyakan kepada Bapak Pejabat terkait sehubungan dengan pengurusan akte kematian yang pernah saya urus, yaitu : 1. Apakah Akte Kematian yang dikeluarkan kantor catatan Sipil belum sah kekuatan hukumnya, mengingat kantor-kantor asuransi/Bank masih juga minta keterangan. Kematian dr. RT,RW,Lurah, CAMAT yang dilegalisir. Sedangkan untuk mendapatkan Akte Kematian sudah pasti harus ada surat keterangan dari RT, RW, Lurah dan seterusnya? 2. Siapakah yang sharusnya mengeluarkan surat Keterangan. Ahli Waris? Apakah kantor lurah atau ahli waris sendiri yg diketahui oleh RT, RW, Lurah sd Camat? Terima kasih. 

+62812770XXXX

Akta Kematian Sudah Kuat Hukumnya

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami. Perlu diketahui sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang ada akta kematian yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sudah sah dan berkukatan hukum. Untuk masalah anda itu, merupakan peraturan dari Bank itu sendiri. Jadi dengan pastinya akta kematian itu merupakan dokumen yang sah. Jika anda belum mengerti bisa mendatangi langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam di Sekupang.

Drs Sadri Khairuddin MM
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam
---------------------------------------- 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved