Narkoba
Orang Tua Protes, Hakim Hukum Pelajar Kasus Ekstasi 4 Tahun Penjara
Orang Tua Protes, Hakim Hukum Pelajar Kasus Ekstasi 4 Tahun Penjara
TANJUNGPINANG, TRIBUN- Nurhayati, orang tua Devitra (19) terdakwa pemilik 3 butir ektasi protes kepada majelis hakim PN Tanjungpinang, Senin (12/3) usai anaknya divonis 4 tahun penjara.
Nurhayati tidak terima dengan putusna majelis hakim tersebut walau putusan tersebut sudah rendah dari tuntutan JPU Edy Prabudi SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan kurungan sesuai pasal 122 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika.
Kliennya seakan-akan dipaksakan untuk menjalani sidang. Di samping itu, berdasarkan rekontruksi penangkapan dan fakta-fakta persidangan, serta pemeriksaan terdakwa, dakwaan JPU tidak terbukti. Dalam pledoi sebelumnya Agus meminta terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dan mengembalikan status terdakwa kesemula. Dengan putusan ini terdakwa mengajukan banding ke pengadilan Tinggi Riau.