Narkoba

Orang Tua Protes, Hakim Hukum Pelajar Kasus Ekstasi 4 Tahun Penjara

Orang Tua Protes, Hakim Hukum Pelajar Kasus Ekstasi 4 Tahun Penjara

zoom-inlihat foto Orang Tua Protes, Hakim Hukum Pelajar Kasus Ekstasi 4 Tahun Penjara
Tribunnewsbatam/ rachta Yahya
Tersangka Kasus Ekstasi, foto ilustrasi

TANJUNGPINANG, TRIBUN- Nurhayati, orang tua Devitra (19) terdakwa pemilik 3 butir ektasi protes kepada majelis hakim PN Tanjungpinang, Senin (12/3) usai anaknya divonis 4 tahun penjara.

Nurhayati tidak terima dengan putusna majelis hakim tersebut walau putusan tersebut sudah rendah dari tuntutan JPU Edy Prabudi SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 1 Miliar subsider 3 bulan kurungan sesuai pasal 122 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika.

Sebelumnya selama persidangan terdakwa Devitra selalu berkata, "Demi Tuhan Yang Mulia, saya puasa. Bukan saya pemilik ekstasi itu, saya dijebak." Namun air mata yang keluar dari mata terdakwa tidak dapat mengubah putusan majelis hakim yang memberinya hukuman minimal. Pelajar SMK tersebut melalui penasehat hukumnya Agus Setiawan SH dalam pembelaanya (pledoi) menyatakan dakwaan dan tuntutan JPU tidak konsisten. 

Kliennya seakan-akan dipaksakan untuk menjalani sidang. Di samping itu, berdasarkan rekontruksi penangkapan dan fakta-fakta persidangan, serta pemeriksaan terdakwa, dakwaan JPU tidak terbukti. Dalam pledoi sebelumnya Agus meminta terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dan mengembalikan status terdakwa kesemula. Dengan putusan ini terdakwa mengajukan banding ke pengadilan Tinggi Riau.

Sebelumnya petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang menangkap Devitra di Jalan Raja Haji Fisabillah. Saat itu petugas menemukan tiga butir ektasi di jok motornya, saat petugas menangkap terdakwa terdakwa sempat menawarkan uang kepada petugas sebanyak dua kali, pertama di TKP dan kedua di rumah terdakwa. Terdakwa mengaku diirnya dijebak oleh petugas, hingga penyidik melakukan rekonstruksi atas penangkapan tersebut. (gas)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved