UMK
Apa Sikap Pekerja Bila Gaji Masih Di Bawah UMK Batam
Bagaimana jika masih ada pengusaha yang membayar gaji di bawah angka UMK Batam.
Laporan Tribunnews Batam, Nazarudin Napitu
TRIBUNNEWSBATAM,COM- UMK Kota Batam 2013 sudah ditetapkan sebesar Rp 2.040.000 mulai berlaku Januari ini. Bagaimana jika masih ada pengusaha yang membayar gaji di bawah angka tersebut, apa yang harus dilakukan oleh pekerja atau buruh.
Hendra Gunadi selaku Kasi Penyelesaian dan Perselisihan Tenaga Kerja Kota Batam menjelaskan, besaran UMK kota Batam tahun 2013 sudah ditetapkan oleh Gubernur Kepri yaitu Rp 2.040.000. UMK tersebut sudah sah dan resmi, bahkan SK Gubernur atas UMK kota Batam sudah ditandatangani beberapa waktu lalu. Dengan demikian terhitung sejak Januari 2013, besaran UMK kota Batam sudah sah dan resmi sebesar Rp 2.040.000 yang mana akan mulai diterima para pekerja di bulan Februari 2013.
Besaran UMK dibagi berdasarkan tiga kelompok usaha. Kelompok pertama yaitu kelompok usaha alat berat, perkapalan dan migas. Kelompok kedua, yakni elektronik dan sejenisnya. Kelompok ketiga, yakni kelompok perhotelan, industri sepatu dan sejenisnya. Selain diluar kelompok tersebut besaran upah sesuai dengan UMK yang berlaku saat ini.
Apabila pihak perusahaan kurang puas, silakan menanyakannya ke provinsi atau ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam. Dan dapat disampaikan juga, jika ada perusahaan belum menjalankan UMK sesuai dengan SK Gubernur tersebut maka pekerja bisa melaporkannya ke kantor Disnaker Batam. (*)