Jumat, 10 April 2026

Ini Penjelasan ATB Terkait Biaya Pemasangan Sambungan Baru

ATB menjawab berbagai pertanyaan dan keluhan warga yang mengaku disuruh bayar Rp 3 juta pemasangan sambungan baru.

Laporan Tribunnews Batam, Nazarudin Napitu

TRIBUNNEWSBATAM,COM-  PT Adhya Tirta Batam (ATB) memberi penjelasan terkait berbagai pertanyaan dan keluhan warga yang mengaku disuruh bayar Rp 3 juta untuk pemasangan sambungan baru.  Bahwa   sistem pengadaan infrastruktur jaringan pipa untuk pemukiman Kavling Siap Bangun (SB) dilaksanakan oleh ATB, Pemerintah dan swakelola masyarakat. 

Wijanarko Iksa selaku Media & Public Relation Officer Corporate Communication Dept. PT Adhya Tirta Batam menjelaskan, karena pelaksanaannya melibatkan 3 pihak maka terdapat ketentuan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Hak dan kewajiban ATB adalah 
1. Berkewajiban menyediakan infrastruktur jaringan pipa sesuai ketentuan teknis yang berlaku di ATB.
2. Berkewajiban menyediakan gambar jaringan kepada kontraktor (sebagai pelaksana)
3. Berkewajiban mengawasi pelaksanaan pengadaan jaringan pipa
4. berkewajiban melayani permohonan sambungan baru calon pelanggan, dengan memberikan meteran air setelah permohonan disetujui.
5. Berkewajiban melayani suplai air bersih kepada pelanggan
6. Menerima biaya sambungan baru (biaya meter air dan uang jaminan) sebesar Rp 375.800
7. Menerima biaya pemakaian air sesuai penggunaan setiap bulan.

Kewajiban calon pelanggan adalah 
1. Berkewajiban menyediakan jaringan pipa lainnya, yang bukan kewajiban ATB (Jaringan Pipa di lingkungan pemukiman) secara swakelola.
2. Pelaksanaan teknis penyediaan jaringan pipa akan dilakukan oleh kontraktor yang ditunjuk atas dasar kesepakatan warga dan selanjutnya telah disetujui atau direkomendasi oleh BP Batam (Otorita Batam).

Biaya pengadaan jaringan pipa yang masuk dalam kewajiban swakelola masyarakat (diluar pipa yang menjadi tanggung jawab ATB) yang dihitung menjadi biaya sambung baru oleh kontraktor, besarnya adalah atas dasar kesepakatan masyarakat dan kontraktor pelaksana. 

ATB tidak berwenang dalam menentukan besarnya biaya tersebut karena merupakan kesepakatan bersama antara kontraktor dan masyarakat calon pelanggan. Karena itu di beberapa KSB, biaya instalasi pipa perumahan berbeda-beda disesuaikan dengan kondisi masing-masing KSB. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved