Jumat, 24 April 2026

Bagaimana Hukum Bapak Kos Masuk Kamar Tanpa Izin Penyewa

Apakah ada aturan hukum yang bisa menindak kesewenangan pemilik kos-kosan tersebut?

Pertanyaan:

Bagaimana Hukum Bapak Kos Masuk Kamar Tanpa Izin Penyewa

Selamat pagi Tribun Batam, telah terjadi kesewenangan pemilik kos terhadap penghuni kos, yakni masuk kamar penghuni tanpa ada seizin terlebih dahulu dari penyewa kamar. Apakah ada aturan hukum yang bisa menindak kesewenangan pemilik kos-kosan tersebut? Terima kasih.
Pengirim: +628172134xxxx

Jawaban:

Bapak Kos Harus Ditegus Dengan Cara Yang Bijaksana

Terima kasih atas pertanyaannya. Sebelumnya, perlu kita ketahui bahwa indekos memiliki arti tinggal di rumah orang lain tanpa makan tetapi membayar biaya sewa setiap bulan. Pada praktiknya, indekos adalah penyewaan kamar dengan kesepakatan antara pemilik kos dengan penyewa. Mengenai penyewaan kamar ini, kita dapat melihat ketentuan dalam pasal 1586 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Penegasannya, dalam indekos berlaku juga pengaturan mengenai sewa menyewa. Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Dalam pengaturan mengenai sewa menyewa, pihak yang menyewakan diwajibkan untuk:

1.    Menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa
2.    Memelihara barang yang disewakan sedemikian, hingga barang itu dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksudkan
3.    Memberikan si penyewa kenikmatan yang tenteram daripada barang yang disewakan selama berlangsungnya sewa

Pada dasarnya, dalam ketentuan mengenai sewa-menyewa tidak diatur mengenai tindakan kesewenangan penyewa terhadap orang yang menyewakan. Dalam hal ini adalah pemilik indekos masuk kamar penghuni tanpa ada izin terlebih dahulu dari penyewa kamar itu. Akan tetapi pada prinsipnya penyewa kamar indekos tersebut memiliki hak untuk dapat menggunakan kamar yang ia sewa tanpa ada gangguan dari pihak manapun.

Terkait tindakan pemilik indekos yang mengganggu itu, pertama-tama Anda harus melihat terlebih dahulu apakah sebelumnya telah diperjanjikan bahwa pemilik indekos dapat masuk ke kamar penyewa kamar indekos tanpa izin penyewa kamar. Jika tidak ada pengaturan demikian, maka Anda dapat membicarakan dengan baik-baik bahwa Anda merasa tidak nyaman dengan tindakan pemilik indekos. Demikian penjelasannya.

Prof Dr H M Ali Mansyur SH SpN MHum
Guru Besar Ilmu Hukum Unissula

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved