Rabu, 6 Mei 2026

Nama Di BPKB Harus Sesuai Pemilik

Selamat pagi Tribun Batam, apa saja persyaratan untuk mengubah nama pada STNK dan BPKB? Mengapa nama di STNK dan BPKB perlu diganti sesuai pemiliknya?

Tayang:

Pertanyaan:

Apakah Nama BPKB Harus Sesuai Pemilik

Selamat pagi Tribun Batam, apa saja persyaratan untuk mengubah nama pada STNK dan BPKB? Mengapa nama di STNK dan BPKB perlu diganti sesuai pemiliknya? Jika mengurus balik nama apakah harus menyertakan fotokopi pemilik kendaraan lamanya?
Pengirim: +628136451xxxx

Jawaban:

Identitas Akan Melindungi Masyarakat

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB merupakan  buku yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Bersamaan dengan pendaftaran BPKB diberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKP).

BPKB bisa disamakan dengan certificate of ownership yang disempurnakan dan termasuk dokumen sangat penting. BPKB dapat dijadikan sebagai jaminan atau tanggungan dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat.

Pengertian balik nama STNK dan BPKB adalah alih kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama kepada pemilik kedua atau seterusnya dari dasar jual beli dan hibah kendaraan bermotor.

Setelah selesai  proses balik nama, nama pemilik di STNK dan BPKB akan berubah sesuai  kepemilikan yang sah. Namun demikian, nomor polisi (nopol) tidak berubah kecuali apabila pindah keluar daerah atau provinsi.

Tempat pengurusan balik nama kendaraan bermotor di kantor Polda Kepri dan Samsat. Misalnya pengurusan balik nama pemilik A menjadi B atau C atau D atau yang lainnya.

Mengapa kendaraan bermotor yang sudah dibeli harus balik nama? Alasannya adalah sebagai sarana perlindungan masyarakat, sarana pelayanan masyarakat, sarana deteksi guna menentukan langkah selanjutnya di kepolisian, dan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui sektor pajak.

Masyarakat yang ingin memutasi STNK atau BPKB dapat mengurus dengan menyertakan syarat pokok:

  • Kartu Tanda Penduduk (untuk per orangan dan yang diwakilkan)
  • Salinan akta pendirian atau surat keterangan domisili (untuk badan hukum)
  • Surat kuasa (untuk instansi pemerintahan atau yang diwakilkan)
  • Surat pelepasan hak bila pemilik sebelumnya berbadan hukum
  • Fotokopi dan asli STNK dan BPKB
  • Fotokopi pemilik kendaraan lama
  • Akta perjanjian asli jual-beli bermaterai
  • Kwitansi Pembelian bermaterai
  • Cek fisik kendaraan di Polda Kepri

Apabila Anda membeli kendaraan bermotor (seken), dianjurkan untuk meminta fotokopi pemilik pertama. Biasanya, setelah pembelian kendaraan tidak langsung diubah namanya, maka fotokopi tersebut bisa digunakan untuk keperluan kepengurusan dokumen pengubahan BPKB dan STNK.

Untuk pelayanan lain, Anda dapat mengunjungi laman http://www.kepri.polri.go.id/pelayanan. Demikian penjelasan dari kami dan semoga manfaat.

AKBP Andri Sudarmadi SIk MH
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kepri

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved