Kisruh SK Bodong Guru Hononer
Guru Honorer K2 Gunakan “SK Bodong” Lulus CPNS
Delapan guru honorer K2 dari beberapa sekolah negeri mengadukan nasibnya ke kantor Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau.
Laporan Wartawan Tribun Batam, Dewi Haryati
BATAM, TRIBUN - Delapan guru honorer K2 dari beberapa sekolah negeri mengadukan nasibnya ke kantor Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau bertempat di Gedung Graha Pena Lantai I, Batam Centre, Rabu (18/6/2014) siang.
Pengaduan itu masih berkaitan dengan penyimpangan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk golongan K2 di Kota Batam beberapa waktu lalu.
Kedelapan guru honorer ini merupakan bagian dari 253 guru honorer yang tidak diluluskan dalam seleksi CPNS itu.
Di sisi lain, mereka telah lama mengabdikan diri pada dunia pendidikan sebelum 2005. Namun tidak diluluskan.
Sementara dari data yang mereka kumpulkan, mereka menilai ke-484 tenaga honorer K2 yang diluluskan dalam seleksi itu, puluhan di antaranya tak memenuhi persyaratan untuk kategori K2.
Kebanyakan di antara mereka menggunakan Surat Keputusan (SK) mengajar di atas 2009 ataupun berasal dari guru swasta. Ironisnya ada juga yang memiliki SK mengajar dari luar Kota Batam.
Sementara persyaratan untuk kategori K2 yakni tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ataupun APBDaerah.
Mereka diangkat pejabat berwenang, bekerja di instansi pemerintah masa kerja paling sedikit 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2005, dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus.
Kehadiran guru-guru ini diterima Asisten Ombudsman Kepri, Amir Mahmud.
Di sana, guru honorer ini juga membuat laporan tertulis perihal kedatangan mereka dan meminta bantuan Ombudsman mengusut tuntas kasus penyimpangan tersebut dan mengembalikan hak-hak mereka.
Dari pihak Ombudsmanpun memberikan saran dan masukan kepada mereka.
Tak sendirian, guru yang tergabung dalam kelompok Honorer K2 ini juga meminta pendampingan dan memberikan kuasa kepada Ketua Lembaga Swada Masyarakat (LSM) Gerakan Bersama Rakyat (Gebrak), Uba Ingan Sigalingging untuk memperjuangkan hak-hak mereka itu.
"Kehadiran kami di sini untuk melaporkan terjadinya mal administrasi dan penyimpangan dalam pengangkatan CPNS. Sebagai pembelajaran politik untuk memperjuangkan hak-hak warga negara, dan agar Ombudsman melakukan tugas pengawasannya," ucap Iga kepada Tribun.