Bolehkah Kakak Beradik Bekerja dalam Satu Kantor?

Apakah boleh kakak beradik bekerja dalam satu ruangan di sebuah perusahaan yang sama? Mohon penjelasannya?

Tribun Batam/Argianto D. A. Nugroho
Suasana di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di Jalan Raja Ali Haji Nomor 1, Sekupang, Batam. Foto diambil pada Kamis (14/11/2013) lalu. 

Pertanyaan:

Bolehkah Kakak Beradik Bekerja dalam Satu Kantor?

Selamat malam Tribun Batam, apakah kakak beradik di perusahaan tempat saya bekerja boleh jadi satu? Maksudnya kakak beradik bekerja dalam satu ruangan pada sebuah perusahaan yang sama? Mohon penjelasannya dan terima kasih.
Pengirim: +6281361090xxx

Jawaban:

Kakak Beradik Bekerja Satu Kantor Sah-sah Saja

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Pada dasarnya tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai boleh tidaknya kakak beradik bekerja di tempat yang sama. Akan tetapi, undang-undang di bidang ketenagakerjaan memberikan kebebasan kepada perusahaan untuk mengatur mengenai hal tersebut. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Pasal 153 menegaskan pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja atau buruh memiliki pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja atau buruh lainnya di dalam satu perusahaan. Kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB). Maka dari kenyataan yang ada, Anda harus melihat ketentuan itu.

Artinya perlu melihat kembali dalam isi perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan tempat di mana Anda bekerja. Jika di dalam PK, PP, atau PKB terdapat aturan yang melarang kakak beradik bekerja pada perusahaan yang sama, maka ketentuan itu mengikat para pekerja di perusahaan tersebut. Hal ini sesuai dengan penjabaran dari pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) yang berbunyi;

Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Dalam penerbitan persetujuan ini, persetujuan dilaksanakan dengan musyawarah, itikad baik, dan tidak melanggar peraturan perundangan yang lainnya. Demikian jawaban dari kami.

Jumardi, SH
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Kota Batam

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved