Bahaya Illegal Logging di Batam

Kemana Balok-balok Kayu yang Diamankan Ditpam dari Dam Duriangkang Batam?

Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam hingga Jumat (15/8) ini, masih berupaya mengamankan barang bukti kayu balok, hasil pembalakan kayu ilegal.

tribunnews batam/dewi
Sejumlah petugas Ditpam BP Batam mengangkut balok-balok kayu hasil pembalakan liar di Hutan Duriangkang Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (14/8/2014). 

Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam hingga Jumat (15/8) ini, masih berupaya mengamankan barang bukti kayu balok, hasil pembalakan kayu ilegal di hutan lindung Dam Duriangkang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Pantauan Tribun Jumat (15/8) sore, beberapa truk pengangkut puluhan potongan kayu balok, terlihat di Mako Ditpam BP Batam. Kayu-kayu itu kemudian diturunkan untuk selanjutnya menjadi barang sitaan negara.

Sementara itu, menurut informasi, di dalam hutan masih ada sekitar 400-an batang kayu balok, hasil pembalakan yang belum diangkut ke Mako Ditpam BP Batam.

"Masih ada lagi di dalam hutan. Mungkin besok lagi akan dibawa ke sini. Karena kendaraan susah masuk ke dalam. Pak Cecep juga masih di dalam hutan. Mungkin pulangnya malam," ucap seorang pegawai Ditpam BP Batam kepada Tribun.

Meski telah diamankan, ternyata pelaku pembalakan tak tinggal diam. Informasi di lapangan, pelaku berusaha melakukan beberapa aksi untuk menghambat petugas menuju lokasi kayu tangkapan.

Bahkan, pelakupun nekad mencuri kembali beberapa batang kayu balok yang sudah diamankan petugas. Sementara petugas berjaga di area depan, mereka memasang strategi memindahkan potongan kayu melewati jalan belakang.

"Sudah dijaga di depan, mereka lewat jalan belakang. Mereka pakai sampan untuk memindahkan kayu-kayu yang sebelumnya mereka potong," kata sumber lainnya.

Maraknya aksi pembalakan hutan ilegal ini, diduga dibekingi oknum-oknum tertentu. Pasalnya dari beberapa kasus pembalakan hutan ilegal, hanya sedikit di antaranya yang terekpose di media.

Penadah kayu hasil pembalakan hutan ilegal ini juga jarang tersentuh hukum. Hanya pelaku-pelaku kelas teri di lapangan yang menjalani proses hukum.

"Kasus seperti ini sudah pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, tapi yang dihukum seringnya pelaku di lapangan. Belum sampai ke penadahnya," ujarnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved