Bahaya Illegal Logging di Batam

1/3 Hutan Batam Telah Dibabat, Hasil Kayu Illegal Logging untuk Pasar Lokal

"1/3 hutan sudah dibabat.Kayu-kayu yang besar sudah ditebangi.Sekarang tinggal kayu-kayu kecil saja," kata seorang pegawai Direktorat Pengamanan Batam

Tribun Batam/Argianto D. A. Nugroho
Petugas Direktorat Pengamanan (Dirpam) Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menurunkan kayu hasil pembalakan hutan di Kantor Ditpam BP Batam, Kamis (14/8/2014). Petugas dibantu komunitas Alaska Offroad berhasil mengamankan 500 batang lebih kayu jenis meranti ilegal siap pasar yang ditinggalkan di areal hutan daerah tangkapan air di DAM Duriangkang, Sei Beduk, Kota Batam. 

Laporan Tribunnews Batam, Elhadif Putra

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Maraknya pembabatan liar di hutan-hutan Batam, Kepulauan Riau (Kepri), semakin meresahkan. Sudah 1/3 hutan di Batam telah dibabat oleh tangan-tangan tak bertanggung jawab.

"1/3 hutan sudah dibabat. Kayu-kayu yang besar sudah ditebangi. Sekarang tinggal kayu-kayu kecil saja," kata seorang pegawai Direktorat Pengamanan (Dirpam) BP Batam, Rabu (20/8).

Di duga kayu-kayu dari hutan ini tidak di dijual keluar daerah, namun untuk sawmill (tempat pemotongan kayu) yang ada di Batam saja.

"Dugaannya hanya untuk keperluan di Batam saja," lanjut sumber tersebut.

Menurut Kepala Ditpam Batam, Cecep Rusmana, sebelum penangkapan illegal logging di Hutan Lindung Batamindo Muka Kuning, Dirpam juga berhasil mengamankan 397 batang kayu yang sudah di potong-potong di kawasan Duriangkang.

Sedangkan pada Jumat (19/8), Dirpam kembali berhasil menemukan sebanyak 194 batang potongan kayu sepanjang 2 meter dengan ketebalan 10cm - 20cm di Perkemahan Pramuka Punggur.

Namun sayang para pelaku dari dua lokasi pembalakan liar ini berhasil melarikan diri sebelum petugas sampai di lokasi.

"Di hutan lindung Batamindo kita berhasil amankan du orang. Yang dua lokasi  sebelumnya kita tidak bisa menangkap pelaku. Namun di Punggur kita mengamankan barang bukti sebuah truck pengangkuta, 2 sepeda motor, SIM B1, dan 2 buah telepon seluler," kata Cecep di kantornya.

Dari penangkapan illegal logging yang dilakukan oleh Dirpam Batam, diperkirakan mencapai Rp 2 miliar. "Kalau totalnya sekitar Rp 2 M," kata Cecep lagi.

Untuk mengatasi permasaalahan illegal logging ini, Dirpam telah membentuk tim khusus. Selain itu, Dirpam juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menindak kasus  illegal logging ini.

"Akan kita proses dan lakukan penyelidikan. Sekarang kan 2 yang diduga pelaku telah ditangkap. Apabila  melanggar Undang-Undang Kehutanan maka akan kita tindak sesuai hukum," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Polisi Moh Hendra Suhartiono. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved