Bahaya Illegal Logging di Batam

Ditpam Serahkan Penyelidikan Kasus Illegal Logging ke Polresta Barelang

Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam telah melimpahkan kasus tangkapan pembalakan hutan ilegal di kawasan hutan lindung Batamindo.

Tribunnews batam/ hadi maulana
Sejumlah barang bukti berupa balok-balok kayu siap pakai hasil illegal logging dari hutan di Batam dan dua sepeda motor yang diduga milik pelaku yang kini sudah berada di markas Ditpam BP Batam, Kepulauan Riau (Kepri). 

Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM- Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam telah melimpahkan kasus tangkapan pembalakan hutan ilegal di kawasan hutan lindung Batamindo, Mukakuning, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (20/8) malam ke Mapolresta Barelang.

Berikut menyerahkan dua terduga pelaku pembalakan hutan, Muhammad Amin (25) dan Edo (27). Selanjutnya, untuk penyelidikan kasus ini diserahkan ke Polresta Barelang.

"Sudah kami limpahkan kasusnya ke Polresta Barelang. Untuk penyelidikan selanjutnya, nanti polisi yang menanganinya," ucap Kepala Ditpam BP Batam, Cecep Rusmana, saat dihubungi wartawan, Kamis (21/8).

Dari hasil penangkapan itu, Ditpam BP Batam berhasil mengamankan ratusan batang kayu balok dari dalam hutan lindung. Namun baru sekitar 123 batang kayu yang berhasil diangkut pihaknya.

"Baru 123 batang kayu yang berhasil diangkut. Masih ada sekitar 50 batang lagi. Anggota kami juga masih menyisir di lapangan," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Barelang, Kombes Pol Mohammad Hendra Suhartiyono mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti pelimpahan tersebut dengan melakukan penyelidikan.

"Dua orang yang diamankan itu belum berstatus tersangka. Masih terduga pelaku. Nanti akan kami proses dan lakukan penyelidikan dulu," ujar Hendra kemarin.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved