Bahaya Illegal Logging di Batam

Polisi akan Panggil Cukong Penadah Kayu Illegal Bernama Jefri

Kanit V Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, Iptu Mangiring Hutagaol mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman dan meminta keterangan Jefri

Tribunnews batam/ hadi maulana
Sejumlah barang bukti berupa balok-balok kayu siap pakai hasil illegal logging dari hutan di Batam dan dua sepeda motor yang diduga milik pelaku yang kini sudah berada di markas Ditpam BP Batam, Kepulauan Riau (Kepri). 

Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati

TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Menyikapi proses hukum kasus pembalakan liar atau illegal logging hutan di kawasan hutan lindung di sekitar Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) akhir Juni lalu, tak menutup kemungkinan jumlah pelaku akan bertambah.

Kanit V Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, Iptu Mangiring Hutagaol mengatakan, kedepan pihaknya juga akan melakukan pendalaman dan meminta keterangan terhadap Jefri, orang yang disebut-sebut Rs, Sa, Ba dan Sn, empat tersangka sebelumnya, sebagai orang yang menggaji dan menampung kayu-kayu hasil pembalakan hutan ilegal

"Dia (Jefri) belum kami panggil dan mintai keterangan. Nantilah, kami masih fokus kepada 4 tersangka," kata Mangiring, Rabu (20/8) di Mapolresta Barelang.

Iapun meyakinkan, keempat pelaku pembalakan hutan ilegal itu masih ditahan, dan kasusnya akan maju ke meja hijau.

"Tersangka masih ditahan dan kasusnya maju. Pelaku ini dulu yang kami hajar, baru nanti orang yang mereka sebut sebagai penampung kayu," ujarnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved