Bahaya Illegal Logging di Batam
Polisi akan Panggil Cukong Penadah Kayu Illegal Bernama Jefri
Kanit V Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, Iptu Mangiring Hutagaol mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman dan meminta keterangan Jefri
Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Menyikapi proses hukum kasus pembalakan liar atau illegal logging hutan di kawasan hutan lindung di sekitar Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) akhir Juni lalu, tak menutup kemungkinan jumlah pelaku akan bertambah.
Kanit V Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, Iptu Mangiring Hutagaol mengatakan, kedepan pihaknya juga akan melakukan pendalaman dan meminta keterangan terhadap Jefri, orang yang disebut-sebut Rs, Sa, Ba dan Sn, empat tersangka sebelumnya, sebagai orang yang menggaji dan menampung kayu-kayu hasil pembalakan hutan ilegal
"Dia (Jefri) belum kami panggil dan mintai keterangan. Nantilah, kami masih fokus kepada 4 tersangka," kata Mangiring, Rabu (20/8) di Mapolresta Barelang.
Iapun meyakinkan, keempat pelaku pembalakan hutan ilegal itu masih ditahan, dan kasusnya akan maju ke meja hijau.
"Tersangka masih ditahan dan kasusnya maju. Pelaku ini dulu yang kami hajar, baru nanti orang yang mereka sebut sebagai penampung kayu," ujarnya.