Perampokan Suhaima Di Barelang
Pelaku Akui Pelintir Leher Korban dan Injak-Injak Jasadnya
Tindakan sadis saat melakukan pembunuhan terhadap Suhaima alias Ima (37) diakui oleh kedua pelaku, Ridwan Susanto Pangaribuan dan Andesmar Siregar.
Laporan Tribunnews Batam, Elhadif Putra
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Tindakan sadis saat melakukan pembunuhan terhadap Suhaima alias Ima (37) diakui oleh kedua pelaku, Ridwan Susanto Pangaribuan dan Andesmar Siregar.
Pengakuan tersebut diutarakan keduanya pada persidangan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (27/11/2014).
Kepada Majelis Hakim, Andes mengaku membantu Ridwan dengan memegangi tubuh korban. Sedangkan Ridwan mengaku telah memelintir leher Suhaima hingga tewas.
Kesadisan kedua pemuda tersebut bukan hanya berhenti disitu. Setelah memastikan korbannya tak bergerak, Ridwan mendorong tubuh Ima ke dalam parit. Dia pun kemudian menginjak-injak tubuh korban. Keduanya juga melempari tubuh pegawai Nestle Citywalk, Nagoya, tersebut menggunakan batu.
"Saya yang menginjak-ijnjak tubuh korban di dalam parit yang mulia," tutur Ridwan.
Sesuai dengan skenario pembunuhan dan perampokan yang telah direncanakan sebelumnya, kedua terdakwa pun mengambil perhiasan emas yang ada di tubuh korban setelah memastikannya tewas.
Setelah membunuh mereka melarikan diri ke Dumai, Riau. Perhiasan emas hasil rampokan tersebut mereka jual seharga Rp 5 juta. Setelah membagi hasil mereka pun berpisah. Andes pergi ke Pekanbaru hingga akhirnya tertangkap disana.
"Yang ngambil emas Ridwan. Setelah satu minggu di Dumai saya jual sama teman disana. Hasilnya dibagi masing-masing dua juta. Satu juta untuk jajan di Dumai," kata Andes.
Sebelum tertangkap keduanya masih saling berkomunikasi. Andes juga mengatakan mengetahui kabar Suhaima memang sudah meninggal saat berada di Pekanbaru.
Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) , sambil tertunduk kedua terdakwa mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya.
Sidang perkara pembunuhan dan perampokan tersebut di tunda oleh ketua majelis halim, Budiman Sitorus selama satu minggu. Dipersidangan selanjutnya diagendakan pembacaan tuntutan oleh JPU.