Perampokan Suhaima Di Barelang
Dituntut 20 Tahun Penjara, Ridwan: Saya Tulang Punggung Keluarga
Otak pelaku pembunuhan Suhaima, Ridwan, dituntut 20 tahun penjara.
Laporan Tribunnews Batam, Elhadif Putra
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ridwan Susanto Pangaribuan dengan hukuman penjara 20 tahun selaku otak pelaku pembunuhan sadis terhadap Suhaima alias Ima. Sedangkan seorang terdakwa lagi, Andesmar Siregar dituntut 18 tahun penjara.
Pada sidang beragendakan pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (11/12/2014), kedua terdakwa hanya bisa tertunduk mendengarkan tuntutan JPU.
"Melalui fakta hukum terdakwa dengan sengaja melakukan perencanaan pembunuhan dan melakukan penganiayaan yang menghilangkan nyawa orang. Terdakwa Ridwan dituntut 20 tahun penjara. Dan terdakwa Andes turut serta melakukan pembunuhan dituntut 18 tahun penjara," kata JPU, Triyanto.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan kedua terdakwa sama-sama menyatakan penyeselannya. Mereka pun meminta agar hakim memutuskan hukuman serendah-rendahnya pada mereka.
"Saya menyesal dan mengakui perbuatan saya yang mulia. Sebagai pertimbangan saya tulang punggung keluarga dan adik-adik saya masih sekolah," ujar ridwan.
Hal senada juga disampaikan Andes agar diberi hukuman yang rendah oleh majelis hakim.