Sabtu, 11 April 2026

Pemberian Uang Tanda Terima Kasih Saat Pembagian Rapor Pelajar

Adakah ketentuan atau aturan kenaikan kelas dikenakan iuran daftar ulang dan uang terima kasih saat pembagian rapor di sekolah?

Pertanyaan:

Uang “Terima Kasih” Saat Pembagian Rapor

Selamat pagi Tribun Batam, adakah ketentuan atau aturan kenaikan kelas dikenakan iuran daftar ulang? Begitu juga uang terima kasih saat pembagian rapor di sekolah? Kami pernah tidak memberikan uang saat pembagian rapor di sekolah, wali kelas yang bersangkutan wajahnya masam dan anak kami yang berada sekolah sering tidak diperhatikan. Mohon penjelasannya?
Pengirim: +628162877xxxx & +628137109xxxx

Jawaban:

Dilarang Mengadakan Segala Jenis Pungutan

Terima kasih atas pertanyaanya. Apabila salah satu oknum guru melakukan pengutipan uang rapor sangat jelas menyalahi aturan. Sebab selama ini tidak ada ketentuan atau petunjuk teknis pengambilan rapor dengan memberikan uang. Jika hal ini terjadi di sekolah maka dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) yang hanya menguntungkan oknum-oknum tertentu. Sehingga tidak masuk dalam kas negara dan merugikan banyak pihak.

Aturan Permen Diknas Nomor 60/2013 atau Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 60 tahun 2011 mengatur tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan di SD dan SMP. Ini menegaskan pemerintah wajib menjamin seluruh aktivitas wajib belajar dan jenjang pendidikan dasar tanpa harus memungut biaya. Oleh karena itu, kepala sekolah dan guru dilarang mengadakan pungutan atau sumbangan kepada orangtua atau wali murid.

Drs. Muslim Bidin, MM
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved