Jika Belum Memiliki NIP, Pegawai Negeri Sipil Bisa Digantikan Peserta Lain
Pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Tanjungpinang dimulai besok Senin (12/1/2015) sampai 16 Januari 2015.
Laporan Wartawan Tribun Batam, Muhamad Munirul Ikhwan
TANJUNGPINANG, TRIBUN - Pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Tanjungpinang dimulai besok Senin (12/1/2015) sampai 16 Januari 2015.
Sebanyak 198 peserta yang dinyatakan diterima menjadi CPNS beberapa waktu lalu diharuskan melengkapi beberapa persyaratan yang telah ditentukan.
Said Zainal Arifin, Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tanjungpinang mengharapkan berkas persyaratan diantarkan peserta yang bersangkutan langsung.
Hal itu dilakukan agar jika ada kekurangan bisa langsung dijelaskan kepada yang bersangkutan. Namun jika ada kendala boleh juga dititipkan kepada orang lain.
"Dititipkan boleh saja. Tapi sebaiknya berkasnya diantar langsung oleh yang bersangkutan," kata Said Zainal Arifin, Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tanjungpinang, Sabtu (10/1/2015).
Menurutnya berkas persyaratan diantar pada jam kerja di Kantor BKD Tanjungpinang. Berkas tersebut harus dimasukkan dalam map warna merah muda.
Adapapun beberapa berkas yang harus diserahkan peserta yaitu surat lamaran untuk diangkat sebagai CPNS yang ditujukan ke wali kota bermaterai dan ijazah dan transkrip nilai yang sudah dilegalisir.
Kemudian surat keterangan sehat jasmani dan rohani, SKCK, surat keterangan bebas narkoba, daftar riwayat hidup, dan surat pernyataan sesuai dengan format yang diberikan.
"Setelah bekas lengkap langsung kita kirim ke Jakarta. Nanti BKN akan melakukan verifikasi berkas lagi."
"Bisa saja digurkan karena misalnya jurusan di ijazah dengan formasi yang diminta tidak cocok. Dan itu luput dari pemeriksaan panitia," katanya.
Kemudian setelah para peserta tinggal menunggu SK pengangkatan CPNS. Selama menjadi CPNS, mereka sudah bekerja layaknya PNS dan mengenakan pakaian dinas serta lencana Korpri.
"Selama CPNS mereka punya NIP dan golongan, tapi belum punya pangkat," ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, seandainya Nomor Induk Pegawai (NIP) sudah ditetapkan, maka sudah tidak bisa dibatalkan lagi untuk diangkat menjadi CPNS.
Namun jika belum penetapan NIP bisa saja digantikan oleh peserta lain. Contihnya karena meninggal dunia atau mengundurkan diri.
"Jadi kalau peserta yang lulus itu meninggal atau mengundurkan diri sebelum NIP-nya keluar masih bisa diganti oleh peserta yang rangkingnya berada di bawah perserta itu. Kalau mengundurkan diri sudah pernah ada beberapa tahun lalu," katanya.
Kemudian, lanjutnya perserta akan menjadi CPNS selama satu samapi dua tahun. Kemudian mereka harus lulus pra jabatan. Barulah kemudian diangkat menjadi PNS.