Wakil Ketua KPK Bambang Ditangkap

Ratna Tak Pernah Dipaksa Berikan Kesaksian Palsu oleh BW

Ratna Mutiara (52), mengaku tidak pernah dipaksa Bambang Wiudjojanto untuk memberikan keterangan palsu saat persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

kompas.com
Ratna Mutiara dan Bambang Widjojanto 

TRIBUNNEWSBATAM.COM, PANGKALAN BUN- Ratna Mutiara (52), saksi dalam kasus sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010, mengaku tidak pernah dipaksa Bambang Wiudjojanto untuk memberikan keterangan palsu saat persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini diungkapkan Ratna seperti dikutip Tribunnews.com, dari harian Kompas hari ini, Senin (26/1/2015). 

"Saya hanya pengurus yasinan dan saya mendapat info dari masyarakat. Apa yang saya dengar , saya lihat dan rasakan, ya saya sampaikaN," kata Ratna yang di rumahnya, di Desa Kebun Agung, Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Minggu (25/1/2015).

Diberitakan sebelumnya, Sabtu (24/1) Ratna diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan memberikan keterangan palsu di MK. Pada 16 Maret Ratna divonis lima bulan penjara.

Terkait dengan kesaksian Ratna itulah, Jumat kemarin polisi menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) karena diduga menyuruh saksi menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan di MK untuk kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat.

Saat itu, Ratna bersama 67 orang bersaksi untuk pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto. Bambang Widjojanto kala itu menjadi pengacara pasangan Ujang-Bambang. Dalam kesaksiannya di MK, Ratna menginformasikan ada pembagian uang dan semacam ijazah berisi janji yang dilakukan pasangan Sugianto-Sabran-Eko Soemarno.

Pasangan ini, oleh KPK Kotawaringin Barat ditetapkan sebagai pemenang pilkada. "(pemberian uang) itu tidak saya lihat. Ijazah itu saya lihat langsung, tetapi saya tidak dapat," ujarnya.

Hal itulah lanjut Ratna yang membuat kesaksiannya di MK digugat pasangan sugiyanto-Eko karena dinilai palsu. Terkait vonis yang diterimanya selama 5 bulanm Ratna mengatakan masa lima bulan itu adalah masa selama dia menjalani proses persidangan. Jadi 5 bulan itu sampai sidang titik ketuk palu. Di situ saya bebas," katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved