Public Service
Bagaimana Ganti Rugi Tanah yang Digunakan Pelebaran Jalan?
Apakah tanah depan rumah yang berada di tepi jalan raya akan diberikan ganti rugi kontraktor jika ada pelebaran jalan?
Pertanyaan:
Ganti Pelebaran Jalan
Selamat sore Tribun Batam, apakah tanah depan rumah yang berada di tepi jalan raya akan diberikan ganti rugi kontraktor jika ada pelebaran jalan? Bagaimana sistem ganti ruginya?
Pengirim: +628137209xxxx
Jawaban:
Diganti Sesuai NJOP
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan. Prosedur pembebasan tanah untuk kepentingan umum diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Yang dimaksud untuk kepentingan umum dibatasi beberapa hal, misalnya dalam hal ini adalah pembangunan jalan umum atau jalan raya sebagai fasilitas khayalak.
Pembebasan tanah untuk kepentingan umum hanya dapat dilakukan jika sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan dilakukan oleh panitia pengadaan tanah. Cara pembebasan tanah dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan melalui jual-beli atau pelepasan hak yang dilakukan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) atau akta pelepasan hak di hadapan pejabat yang berwenang dengan pemberian ganti kerugian yang besarnya ditentukan dalam musyawarah.
Dalam pembebasan tanah, hak-hak keperdataan pemilik tanah yang terdiri dari hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah, tetap dilindungi. Inti peraturan tersebut di antaranya penetapan nilai ganti rugi dilaksanakan dengan cara musyawarah. Nilai ganti rugi ditetapkan atas dasar nilai tanah yang merujuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun terakhir yang ditetapkan kantor pelayanan pajak terakhir.
Kemudian nilai bangunan yang ditaksir oleh instansi pemerintah daerah bidang bangunan dan nilai tanaman atau benda-benda diatas tanah yang bersangkutan ditaksir oleh instansi pemerintah di bidang pertanian dan bidang lainnya. Semua penetapan di atur menurut jenis hak atas tanah dan status penguasaan tanah. Demikian penjelasannya.
Prof. DR. H. M. Ali Mansyur, SH, Sp.N, M.Hum
Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Unissula