Apakah Bisa Perpanjang SIM dari Luar Batam?
SIM terbitan Polres luar Batam yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang di Batam
Pertanyaan:
Perpanjangan SIM Luar Batam
Selamat malam Tribun Batam, SIM A/C dari luar Batam apakah bisa perpanjangan di Batam? Teman menawarkan bisa membantu perpanjangan SIM di sini, apa benar demikian? Mohon penjelasannya? Pengirim: +62813710328xx
Jawaban:
Perpanjangan di Kantor Polres Asal
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan. Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dari Polri yang diberikan kepada seseorang setelah memenuhi persyaratan administrasi, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan. Ini sesuai dengan kewajiban pengendara berdasarkan pasal 77 ayat 1 UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan UU itu juga, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak bisa menunjukkan SIM yang sah sesuai kendaraan bermotornya maka bisa dipidana atau didenda. Pemberlakuan pidana atau denda ini merujuk kepada UU. Apabila tidak memiliki SIM, sebaiknya tidak mengoperasikan sepeda motornya. Untuk SIM, ada beberapa kategori sesuai peruntukannya.
SIM terbitan Polres luar Batam yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang di kantor pelayanan SIM keliling, Samsat Corner, atau kantor Satpas Batam. Apabila ingin membuat SIM harus dengan identitas Batam dan prosesnya di kantor Satpas Polresta Barelang. Untuk SIM terbitan Polres luar Batam berkasnya dimutasikan ke Polres penerbit Batam sebelum masa berlakunya habis.
AKP Sarbini, S.Ik
Kaur STNK Ditlantas Polda Kepri