Pemilu 2014

Memanas, KPU Anambas Akan Dilaporkan Caleg ke DKPP

Perseteruan calon anggota legislatif (caleg) Widayanti dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Anambas memanas.

Laporan Tribunnews Batam, SM Rohman

TRIBUNNEWSBATAM.COM, ANAMBAS - Perseteruan calon anggota legislatif (caleg) Widayanti dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Anambas memanas.

Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Anambas bakal dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat.

Langkah ini ditempuh pihak Widayanti, dikarenakan pihak KPU Anambas menurutnya tidak melaksanakan putusan dari Pengadilan Negeri Ranai.

"Kami akan melaporkan hal ini ke DKPP karena menurut kami komisioner telah melakukan pelanggaran kode etik," ujar kuasa hukum Widayanti Mayandri Suzarman saat dihubungi Tribun Batam, Rabu (25/2/2015) siang.

Menurutnya, dengan tidak dilaksanakannya putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Ranai, pihaknya pun mencoba melakukan upaya hukum salah satunya dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) di Medan. Laporan ke DKPP pun, diakui Mayandri akan dilakukan selama 14 hari kedepan.

"Pokoknya dalam waktu dekat ini akan kami laporkan. Karena, dalam putusan Pengadilan Negeri Ranai itu kan disebutkan, tidak menghilangkan klien kami sebagai anggota dewan terpilih. Tetapi, KPU malah mengganti klien kami dengan anggota DPRD lain, dalam hal ini Pak Rocky Hasudungan Sinaga. Upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN pun sudah kami lakukan, dan dikabulkan. Termasuk, dengan upaya kami ke PT TUN Medan," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Anambas Syukrillah yang dimintai tanggapannya mengenai hal ini, mengaku kaget dengan adanya rencana pelaporan pihak Widayanti ke DKPP.

Meski demikian, pihaknya menghormati keputusan yang ditempuh oleh kubu Widayanti terkait hal ini.

"Masa iya, kalau memang benar yang silahkan saja. Itu kan hak mereka. Ini kan merupakan resiko kerja kami," ujar Syukrillah singkat kepada sejumlah awak media.

Sumber:
Tags
KPU
Anambas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved