Permohonan Izin HO Kami Ditolak Kenapa ya?
Apabila belum memiliki fatwa planologi, bisa mengajukan permohonan dengan mengisi formulir yang sudah disediakan di loket pelayanan

Pertanyaan:
Ajukan Izin Gangguan Ditolak
Selamat pagi Tribun Batam, kami pengelola hotel dan ingin mengurus surat izin gangguan untuk perpanjangan TDUP. Permohanan izin HO kami ditolak karena belum ada fatwa planologi dari BP Batam. Mohon penjelasannya?
Pengirim: +6281372752xxx
Jawaban:
Persiapkan Fatwa Planologinya
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Fatwa planologi merupakan informasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan pemerintah pada lokasi tertentu atau lahan yang dimohon. Secara umum fatwa planologi berisi keterangan tentang batas Penetapan Lokasi (PL) dan koordinat, peruntukan dan fungsi bangunan, blok bangunan (utama dan fasum), nama dan jumlah lantai atau lapis lantai, Garis Sempadan Bangunan (GSB), dan informasi lainnya.
Apabila belum memiliki fatwa planologi, bisa mengajukan permohonan dengan mengisi formulir yang sudah disediakan di loket pelayanan. Selanjutnya melengkapi dan mengajukan persyaratan administrasi dan teknis dengan melampirkan gambar dan tabel perpetakan atau kavling, KDB, KLB, KDH, dan dan jumlah lapis lantai. Setelah persyaratan dipenuhi, permohonan akan diproses dan diterbitkan Biro Perencanaan BP Batam.
Syarat pengajuan fatwa planologi antara lain fotokopi KTP pemilik lahan, fotokopi gambar Penetapan Lokasi (PL), fotokopi faktur UWTO, fotokopi faktur balik nama (lahan yang beralih kepemilikannya), fatwa planologi asli (permohonan revisi), fotokopi Surat Keputusan (Skep), fotokopi Surat Perjanjian (SPJ), fotokopi Izin Prinsip (IP), fotokopi Surat Izin Bekerja Perencana (SlBP) dan surat persetujuan grading plan serta gambar bagi lahan yang sudah dimatangkan.
Lama proses permohonan fatwa planologi 22 hari kerja untuk luas lahan lebih dari 2.000 meter persegi dan 14 hari untuk luas lahan kurang dari 2.000 meter persegi atau pecahan PL. Jangka waktu tersebut berlaku apabila berkas-berkas permohonan tidak ada perbaikan (revisi). Tempat pengambilan berkas fatwa planologi di loket fatwa planologi pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam. Demikian penjelasannya.
Dwi Djoko Wiwoho, SE, M.Si
Direktur Humas dan Pusat Terpadu Satu Pintu BP Batam