Berapa Biaya Mengurus Akta Kematian?

pengurusan dan penerbitan dokumen Akta Kematian tidak dipungut biaya atau gratis.

Pertanyaan:

Biaya Urus Akta Kematian?

Selamat siang Tribun Batam, apakah ada biaya yang dikenakan jika ingin mengajukan permohonan surat keterangan ahli waris dan akta kematian? Jika ada rincian biaya administrasinya, mohon penjelasan berapa nominalnya? Terima kasih.

Pengirim: +62813287211xx

Jawaban:

Pendanaan Dibebankan APBN

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 pasal 79A tentang Administrasi Kependudukan (adminduk) menyebutkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan seperti elektronik Kartu Tanda Penduduka (e-KTP), kartu keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, Akta Perceraian, Akta Pengakuan Anak, dan dokumen lain tidak dipungut biaya atau gratis.

Pendanaan untuk penyelenggaraan program dan kegiatan Administrasi Kependudukan, baik di provinsi maupun kabupaten atau kota dianggarkan dalam APBN (pasal 87A UU No. 24 Tahun 2013) dan dimulai pada APBN-P Tahun Anggaran 2014 (pasal 87B UU No. 24 Tahun 2013). Sebelum tersedia APBN-P tahun 2014, pendanaannya masih tetap menggunakan APBD. Sedangkan pengurusan dokumen di luar dokumen kependudukan disesuaikan dengan perda masing-masing kabupaten atau kota. Demikian penjelasannya.

Umiyati, SE

Camat Bengkong Batam

Tags
akta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved