Jika Rumah Disewakan Tanpa Izin Apa yang Harus Saya Lakukan?
Jika penyewa menyewakan kepada pihak ketiga tanpa izin pemilik maka perjanjian sewa-menyewa batal dan sisa uang sewa tidak dikembalikan.
Pertanyaan:
Rumah Disewakan Tanpa Izin
Selamat siang Tribun Batam, kami ingin mengadukan masalah kontrakan rumah. Rumah saya sewakan kepada orang per satu tahun. Waktu saya lihat rumahnya, ternyata penyewa pertama sudah menyewakan kepada orang lain. Bagaimana secara hukum jika terjadi seperti ini?
Pengirim: +62813616171xx
Jawaban:
Bisa Gugat dan Batalkan Perjanjian
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Sewa-menyewa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik. Pasal 9 ayat 1 PP 44/1994. Penyewa dengan cara apapun dilarang menyewakan kembali atau memindahkan hak penghunian atas rumah yang disewanya kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari pemilik rumah. Jika terjadi penyewaan rumah tanpa persetujuan tertulis dari pemilik rumah maka hubungan sewa-menyewa bisa diputuskan (dibatalkan) sebelum berakhirnya jangka waktu sewa-menyewa.
Jika sudah dibatalkan sewa-menyewanya, penyewa berkewajiban mengembalikan rumah dalam kondisi baik atau seperti sedia kala sebelum disewakan. Selain itu, pemilik rumah tidak wajib mengembalikan uang sewa si penyewa yang sudah dibayarkan. Meskipun penyewa baru menempati beberapa bulan. Contohnya rumah disewakan selama tiga tahun dan penyewa sudah membayar selama satu tahun Rp12 juta. Jika penyewa menyewakan kepada pihak ketiga tanpa izin pemilik maka perjanjian sewa-menyewa batal dan sisa uang sewa tidak dikembalikan.
Pasal 1559 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menegaskan si penyewa, jika tidak diizinkan, tidak boleh menyalahgunakan barang yang disewanya atau melepaskan sewanya kepada pihak lain. Ancamannya adalah pembatalan sewa-menyewa dan mengganti biaya kerugian yang timbul akibat hal itu. Jika pemilik rumah menggugat dan membatalkan perjanjian sewa-menyewa maka konsekuensi hukum adalah si penyewa harus pindah. Termasuk pihak ketiga yang menghuni juga harus meninggalkan rumah yang disewanya. Demikian penjelasannya.
Wirlisman, SH
Praktisi Hukum Batam
rumah
VIRAL Ibu-ibu Beli Sofa karena Tergiur Harga Murah Flash Sale, Endingnya sang Anak Syok |
![]() |
---|
Tampang Pria Asal Sumatera yang Dicurigai Kuat sebagai Penculik Anak Dokter Ternama di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Ternyata Bukan Lagu Kangen, Ahmad Dhani Jujur Sebut Lagu Ini yang Diciptakannya Bagi Maia Estianty |
![]() |
---|
3 Tahun Adem Ayem Jadi Permaisuri Pengusaha, Kahiyang Ayu Gombali Bobby Nasution pakai Bahasa Jawa |
![]() |
---|
Dulu Sanjung Ayu Ting Ting dan Diisukan Mau Nikah, Pemilik TV Kepergok Beri Kado Mewah ke Luna Maya |
![]() |
---|