6 Pembalak Liar Batam Ditangkap, Diupah Rp 400 Ribu Angkut Kayu Per Ton
Ditpam Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) kembali menemukan tindak pidana pembalakan liar atau ilegal loging di hutan Batam.
Laporan Tribunnews Batam, Elhadif Putra
TRIBUNNEWSBATAM.COM, BATAM - Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) kembali menemukan tindak pidana pembalakan liar atau ilegal loging di hutan Batam, Minggu (5/4) dini hari.
Sebanyak 79 kayu balok jenis meranti diamankan petugas di kawasan Dam Duriangkang, Minggu (5/4/2015) dinihari. Selain itu enam orang pekerja beserta satu unit lori bermuatan kayu juga ikut diamankan.
Menurut Kepala Direktorat Pengamanan BP Batam, Cecep Rusmana, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga yang mengabarkan adanya aksi pembalakan di dalam hutan lindung Dam Duriangkang, sekitar pukul 02.00 WIB.
"Kita dapat informasi dari masyarakat. Kita langsung bergerak," ujar Cecep.
Setiba di lokasi yang berada tak jauh dari bundaran Kabil tersebut, petugas menemukan enam orang pekerja yang sedang memuat kayu balok ke atas sebuah lori.
Keenam orang yang diamankan tersebut masing-masing, Herudin (32), Arman (25), Irfan (23),Erik (30), Nurhasim (25) dan Japaris (30).
Herudin bertugas sebagai pemotong pohon atau operator. Sedangkan yang lain bertugas sebagai pemuat kayu ke lori.
"Selain 79 kayu, enam pekerja dan sebuah lori kita amankan. Saat ini, keenam orang tersebut sedang kita mintai keterangannya," lanjut Cecep.
Dari pengakuan seorang yang diamankan, Nurhasim, ia mendapat imbalan memuat kayu ke lorry dengan upah Rp 400 ribu pertonnya oleh toke yang bernama Baho.
Setelah dimuat, kayu-kayu itu akan diangkut ke gudang milik Baho di kawasan Batuaji.
"Operatornya Herudin. Kami berlima hanya memuat kayu saja," ujar Nurhasim.
Saat ini keenam pelaku dan barangbukti telah berada di kantor Ditpam. Mereka akan dimintai keterangan untuk berita acara pemeriksaan (BAP) awal. Setelah di BAP oleh penyidik Ditpam, kasus pembalakan ini akan dilimpahkan ke Polresta Barelang.
"Kita serahkan ke Polresta Barelang, untuk proses selanjutnya," tutup Cecep.
Pada Minggu sore, petugas dari Ditpam BP Batam terlihat sibuk membongkar kayu dari dua lori. Sebanyak 48 kayu diturunkan dari lori dengan nomor polisi BP 9904 DD milik pelaku dan 31 balok kayu dari lori milik BP Batam.