Tes CPNS 2014
"Jaga Kelakuan dan Kesehatan Jika Ingin Status PNS Penuh"
Jika mereka sudah dinyatakan lulus prajabatan tetapi tidak menjaga kelakuan dan kesehatan, CPNS ini bisa diberhentikan dan tidak meraih status PNS.
Laporan Tribunnews Batam, Thomm Limahekin
TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG- Sebanyak 268 calon pegawai negeri sipil (CPNS) secara resmi menerima surat keputusan (SK) pengangkatan CPNS. SK tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Kepri HM Sani di aula Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Kepri di Pulau Dompak Tanjungpinang, Rabu (6/5/2015) pagi.
Kendatipun sudah menerima SK pengangkatan, 268 CPNS tersebut tetap diingat oleh Sekreatis Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri Robert Iwan Loureaux untuk selalu menjaga kelakuan, kesehatan dan menaati segala peraturan kepegawaian yang berlaku.
Jika segala kententuan tersebut dilanggar, maka mereka masih bisa diberhentikan dari status CPNS yang diemban saat ini.
"Status mereka sekarang masih CPNS dan belum PNS. Mereka tetap menjani masa percobaan paling kurang 1 tahun dan paling lambat 2 tahun. Kalau selama kurun waktu itu, mereka ditemukan bermasalah, yah diberhentikan," tegas Robert ketika dimintai tanggapan Tribun Batam, Rabu (6/5) pagi sebelum acara penyerahan SK pengangkatan digelar.
Robert menjelaskan, setelah menerima SK pengangkatannya, setiap CPNS ini langsung melaporkan diri ke Satuan Komunikasi Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.
Mereka akan bekerja di SKPD tersebut sambil menunggu waktu untuk mengikuti prajabatan.
"Pokoknya mereka harus bekerja dulu. Sambil bekerja, mereka akan menjalani masa orientasi yang diberikan oleh kepala SKPD-nya. Setelah itu baru mereka mengikuti prajabatan," ungkap Sekdaprov Kepri tersebut.
Setelah lulus dari prajabatan, para CPNS diingatkan untuk tetap menjaga kesehatan, kelakuan dan menaati peraturan kepegawaian yang berlaku.
Sebab, jika mereka sudah dinyatakan lulus prajabatan tetapi tidak menjaga kelakuan dan kesehatan, para CPNS ini bisa diberhentikan dan tidak meraih status PNS secara penuh.