Public Service
Bolehkan Perusahaan Gunakan Sistem Kerja Borongan bukan Kontrak?
Saya mau tanya boleh tidak PT itu sistemnya tidak kontrak tetapi borongan?
Pertanyaan
Selamat pagi Tribun Batam. Saya mau tanya boleh tidak PT itu sistemnya tidak kontrak tetapi borongan? Gaji tergantung target, kalau tidak dapat target ya gajinya dikit kalau PT down (tutup) langsung dikeluarkan. Kalau tidak masuk kerja tidak digaji meski dalam keadaan sakit. Tolong pencerahannya.
Pengirim 081372809xxx
Jawaban
Borongan Bukan Merupakan Status Hubungan Kerja
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Perlu kami jelaskan bahwa borongan bukan merupakan status hubungan kerja.
Bentuk hubungan kerja dapat saja karyawan dengan status tetap atau permanen dibayarkan upahnya berdasarkan borongan.
Hanya saja upah yang diterima karyawan tersebut tidak boleh dibawah ketentuan UMK yang berlaku.
Upah karyawan boleh tidak dibayarkan ketika karyawan tersebut tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.
Sehingga pengusaha tetap membayarkan upah karyawan yang mau bekerja tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya karena halangan pengusaha seperti bahan tidak ada.
Demikian penjelasan kami dan untuk penjelasan lebih lanjut silahkan berkonsultasi dengan mediator hubungan industrial di Dinas Tenaga Kerja Batam.
Hendra Gunadi
Kasi Penyelesaian Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker Kota Batam.