Pilgub Kepri 2015

KPK Ingatkan Komosioner KPU dan Panwaslu Jangan Terima Pemberian

KPK senantiasa mengingatkan para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun.

Tribunnews.com
Ilustrasi Korupsi 

Laporan Tribunnews Batam, Thomm Limahekin

TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senantiasa mengingatkan para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun.

Peringatan ini semakin dipertegas menjelang hari raya.

"Saya hanya berharap agar KPU dan Bawaslu tidak menerima pemberian dari orang lain. Karena itu adalah gratifikasi dan hal itu akan membuka pintu untuk dijadikan tersangka," kata David Sepriwasa, Fungsional Dikyanmas KPK saat membawakan sosialisasi mengenai Pilkada Berintegritas di Hotel Plaza Tanjungpinang, Rabu (24/6/2015) sore.

David kemudian menegaskan lagi bahwa komisioner KPU dan Bawaslu memiliki potensi untuk menerima gratifikasi.

Sebab, status yang diemban para komisioner tersebut, sangat memungkinkan mereka untuk menerima hadiah dari pihak lain.

David sendiri memastikan juga akan menyampaikan penegasan tersebut kepada para calon gubernur, bupati dan wali kota yang akan maju dalam pemilihan umum daerah (Pemilukada) nanti.

"Pokoknya kami mengingatkan para penyelenggara Pemilu untuk tidak main-main juga dengan APBD dan APBN. Karena hal itu akan berpotensi terjadi tindakan korupsi,"tegas David lagi.

Menurut David, kasus korupsi yang paling banyak ditangani KPK adalah tindakan penyuapan sebanyak 186 kasus, pengadaan barang dan jasa sebanyak 128 kasus, penyalahgunaan anggaran sebanyak 82 kasus, perizinan sebanyak 19 kasus dan pungutan sebanyak 18 kasus.

Sementara para koruptor yang paling banyak terjerat berstatus pegawai negeri sipil (PNS) mulai dari eselon I - III sebanyak 116 orang, anggota dewan, kepala lembaga dan meteri serta 12 gubernur.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved