Ada Fatwa MUI, BPJS Anambas Tetap Beroperasional Seperti Biasa

"Kami tetap bekerja seperti biasa. Memang kabar ini sempat mencuat, saya baca juga di media seperti itu,"

Istimewa
Pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan 

Laporan Tribun Batam, Septyan Mulia Rohman

TRIBUNNEWSBATAM.COM, ANAMBAS - Fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), nampaknya tidak terlalu menjadi persoalan di Anambas.

"Kami tetap bekerja seperti biasa. Memang kabar ini sempat mencuat, saya baca juga di media seperti itu," ujar Kepala kantor layanan operasional BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas Sony Malino, saat dihubungi Minggu (2/8/2015) siang.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada arahan dari Provinsi maupun Pemerintah Pusat terkait langkah-langkah yang harus diambil BPJS, terkait fatwa yang dikeluarkan oleh MUI itu.

Pendistribusian kartu hingga pelayanan kepada masyarakat Anambas yang datang ke kantor BPJS Kesehatan tetap dilakukan seperti biasa.

"Belum ada arahan. Prinsipnya, kami ikut arahan saja. Kalau memang ada arahan, termasuk mengenai langkah-langkah selanjutnya tentu kami ikuti. Namun, sampai saat ini pelayanan kepada masyarakat masih terus berjalan," terangnya lagi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved