Petugas DJBC Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah Senilai Rp 7,5 M
Selain mengamankan 40 ton pasir timah, petugas juga menangkap AT (44) nakhoda Kapal Motor (KM) Terang Bulan II, bersama empat anak buah kapalnya.
Laporan Tribun Batam, Yahya
TRIBUNNEWSBATAM.COM, KARIMUN - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri, Jumat (14/8/2015) pagi, menggagalkan aksi penyelundupan pasir timah hasil tambang dalam negeri ke Kuantan, Malaysia di sekitar perairan utara Berakit, Pulau Bintan.
Selain mengamankan 40 ton pasir timah, petugas juga menangkap AT (44) nakhoda Kapal Motor (KM) Terang Bulan II, bersama empat anak buah kapalnya.
Aksi penyelundupan tersebut, diduga dilakukan oleh mahalnya harga pasir timah dipasaran
"Kami menggagalkan upaya penyelundupan barang ekspor berupa pasir timah sekitar 40 ton tujuan Kuantan, Malaysia. Ini sebagai hadiah dirgahayu Republik Indonesia karena penangkapannya satu atau dua hari sebelum 17 Agustus," ujar Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Parjiya, Selasa (18/8/2015).
Parjiya menyebutkan tidak ada perlawanan saat proses penangkapan dilakukan kapal patroli BC-5002 dengan Komandan Patroli (Kopat) yakni M Husni.
Penangkapan ini juga disebut Parjiya berkat kerjasama antara pihaknya dengan Kustam Diraja Malaysia yang tergabung dalam patroli koordinasi kedua negara.
Meski begitu, Parjiya belum bisa memastikan dari mana sebenarnya pasir timah tersebut. Hanya saja, Parjiya memperkirakan berasal dari Kalimantan atau Bangka Belitung (Babel).
Begitu juga dengan pemilik awal dan pemesan pasir timah ilegal itu, Parjiya menyebut saat ini kasusnya masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh jajarannya.
"Para tersangka saat ini kami titipkan penahanannya di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun. sementara ini yang bertanggungjawab adalah nakhoda atas nama AT, usia 44 tahun, warga negara Indonesia," kata Parjiya. (*)