BPKP Kepri Digugat Tersangka Dugaan Korupsi Alkes Batam

Erigana, tersangka dugaan korupsi Alkes, melayangkan gugatan kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri.

Tribun Batam/Argianto
Petugas menggiring tersangka korupsi sekaligus mantan kepala bidang program dinas kesehatan, Erigana (baju putih) di Mapolresta Barelang, Rabu (12/8/2015). Erigana ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di 16 puskesmas di Kota Batam dengan kerugian negara sebesar Rp 383 juta. 

Selain saksi termohon, pemohon juga mengahdirkan saksi fakta dalam hal ini penyidik Kepolisian.

Dua saksi fakta dalam persidangan menyampaikan, bahwa penetapan tersangka Erigana dalam dugaan tindak pidana korupsi bukan atas dasar hasil audit BPKP Kepri.

"Penetapan tersangka setelah ditemukannya dua alat bukti dari keterangan saksi dan fakta lapangan. Erigana ditetapkan tersangka sebelum BPKP Kepri mengeluarkan hasil audit," kata Fitra, salah satu saksi fakta.

Tags
alkes
BPKP
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved