Pilgub Kepri 2015
Ada Dua Surat Ijazah Nurdin Basirun, Satu Asli dan Satu Palsu
Dari proses klarifikasi itu ditemukan dua surat terkait ijazah Nurdin yang dikeluarkan oleh Dapartemen Pendidikan Dasar Menengah dan ditandatangani.
Laporan Tribunnews Batam,Thomm Limahekin
TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG- KPU Kepri telah menyatakan bahwa ijazah calon Wakil Gubernur Kepri Nurdin Basirun yang berpasangan dengan HM Sani sah alias tidak palsu.
Keputusan tersebut dikeluarkan, menurut Marsudi selaku Ketua Divisi Teknis KPU Kepri setelah pihaknya memverifikasi tentang keaslian ijazah Nurdin yang sempat diragukan oleh sejumlah kalangan.
"Kami sudah melakukan klarifikasi terkait ijazah calon yang bersangkutan pada instansi terkait di Departemen Pendidikan Dasar dan Menengah, partai politik (Parpol) pendukung dan sekolah asalnya. Insyaallah kami sudah mendapatkan data-data yang lengkap. Karena itu kami akhirnya berani menetapkan pasangan calon tersebut," tegas Marsudi, Senin (24/8/2015) saat jumpa pers di Tanjungpinang.
Ketua KPU Kepri Said Sirajuddin juga mempertegas keputusan yang diambil KPU tersebut.
"Kami juga bisa memenuhi permintaan Bawaslu Kepri untuk menyertakan ijazah asli dan foto kopi ijazah dengan stempel basah. Semuanya sudah kami sertakan," tambah Said mempertegas.
Said memastikan bahwa pihaknya juga sudah mengklarifikasi surat tersebut ke Departemen Pendidikan Dasar Menengah.
Dari proses klarifikasi itu ditemukan bahwa ada dua surat terkait ijazah Nurdin yang dikeluarkan oleh Dapartemen Pendidikan Dasar Menengah dan ditandatangani oleh orang yang sama.
Namun, salah satu surat itu dinyatakan palsu.
"KPU Kepri mendapat surat palsu itu dari beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM). Pokoknya banyak LSM yang memiliki surat yang hampir sama," tegas Said.
Lantas apa tindakan KPU Kepri terhadap pihak yang mengeluarkan surat palsu tersebut. Ketua divisi hukum, Arison menjelaskan bahwa KPU Kepri tidak akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum. Dia menegaskan bahwa KPU Kepri hanya merupakan pihak pengguna surat tersebut dan bukan pihak yang mengeluarkan surat tersebut.
"Kalau pun ada pihak yang menggugat hasil verifikasi kami ini, maka akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. Kami tidak menantang. Tetapi apa pun keputusan akhir dari pengadilan, yah kita ikuti. Pokoknya kami siap melayani pihak manapun yang menggugat hasil verifikasi dan penetapan ini," tandas Arison. (*)