Mayat Bayi Dalam Toples di Kamar Hotel
Ini Pengakuan Ibu Bayi yang Jasadnya Ditemukan di Kulkas Hotel Pelita
Daissy Erlia Nathasia, terdakwa dalam perkara aborsi yang jasad bayinya disimpan dalam kulkas mengaku sengaja menggugurkan janin dalam kandungannya.
tribunnews batam/wafa
Petugas kamar jenazah RSBP Sekupang, Batam memeriksa mayat bayi yang ditemukan di sebuah kamar hotel no 102 New Future Pelita yang terletak di Jl Tengku Umar Pelita Atas, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (23/3/2015).
Kemudian, terdakwa menyimpan janin itu di mini bar hotel New Future, Pelita kamar nomor 102 yang sudah sebulan lamanya.
Berdasarkan perkara itu, dua terdakwa dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 56 ke 1 KUHP, pasal 75 ayat (2) Jo pasal 194 UU nomor 36 tahun 2009 Jo pasal 56 ke 1 KUHP tentang Kesehatan, dan pasal 346 KUHP Jo pasal 56 ke 1 KUHP. (*)
