Baru Menghirup Udara Bebas, Putanto Kembali Ditangkap BNNK

Dia didapati masih menyembunyikan Narkoba berjenis sabu-sabu dengan berat sekitar 1 gram. Dia langsung diproses lagi

KOMPAS.com/ Kiki Andi
Ilustrasi 
Laporan Tribunnews Batam, Thomm Limahekin
TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Masa bebas Putanto alias Aheng setelah sekitar 6 bulan lebih mendekam di dalam penjara akibat terlibat kasus Narkoba, tidak bertahan lama. 
Pria tersebut kembali ditangkap lagi oleh BNNK Tanjungpinang, Minggu (4/10/2015) siang, saat keluar dari Rutan Kelas II A Tanjungpinang.
Kepala BNNK Tanjungpinang, AKBP Ahmad Yani mengatakan, sebenarnya Aheng sudah harus bebas dan boleh keluar dari Rutan pada Minggu siang. Namun, pada Rabu (30/9) lalu, dia dipergok mengantongi sabu-sabu saat petugas Rutan menggelar razia.
"Dia didapati masih menyembunyikan Narkoba berjenis sabu-sabu dengan berat sekitar 1 gram. Dia langsung diproses lagi. Nah, setelah dia keluar dari penjara, kami langsung menangkap dia dan membawanya ke BNNP Kepri," ungkap Yani ketika dimintai tanggapan oleh Tribun, pada Minggu malam. 
Informasi mengenai pemergokan Aheng dalam sebuah razia yang dilakukan oleh para sipir, dibenarkan oleh Kepala Rutan Kelas IIA Tanjungpinang, Kunrat Kasmiri. 
Namun, Kunrat sendiri mengaku belum mengetahui secara pasti berapa jumlah sabu-sabu yang diamankan dari tangan Aheng.
"Memang dia ditangkap lagi setelah dipergok mengantongi sabu-sabu dalam Rutan. Tapi saya tak tahu berapa gram sabu-sabu yang diamankan dari tangannya," jelas Kunrat.
Dari informasi yang dihimpun Tribun, diketahui bahwa Aheng didapati tengah memegang sabu-sabu seberat 1 gram. Barang haram itu dikabarkan diperolehnya dari kawan narapidana yang berdiam di sebelah ruang tahanan dengannya.
Selama ini Aheng memang mendekam di dalam Rutan Kelas IIA Tanjungpinang karena terjerat kasus Narkoba. 
Dia menjalani hukuman penjara selama 6 bulan setelah diketahui membawa Narkoba dari Batam ke Tanjungpinang.
Saat sebelum ditangkap, Aheng sempat membuang barang haram itu ke laut setelah melihat beberapa anggota Polres Tanjungpinang menggelar razia di pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang. 
Namun, aksinya itu diketahui oleh para nelayan yang kebetulan berada di sekitar pelabuhan.
Mereka memungut barang tersebut lalu menyerahkannya kepada polisi. Dari barang haram ini, polisi kemudian melacak dan menangkap Aheng sebagai pemiliknya. (*)
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved