Jembatan Satu Dompak Roboh
Dewan Desak Penyebab Robohnya Jembatan Satu Dompak Dibeberkan
Bagaimana mungkin bapak membeberkan langkah-langkah yang ditempuh untuk perbaikan jembatan itu, sementara kami sendiri belum mendengar apa persoalanny
Laporan Tribunnews Batam, Thomm Limahekin
TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG - Desakan anggota Komisi III DPRD Kepri akhirnya mempengaruhi pihak Managemen Pengerjaan Proyek Jembatan I (Lanjutan) Pulau Dompak-Pulau Bintan untuk berterus terang tentang penyebab penurunan konstruksi segmen P-7 jembatan tersebut, pada Jumat (2/10/2015) lalu.
Desakan tersebut dilontarkan oleh Irwansyah, anggota Komisi III DPRD Kepri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Managemen Pengerjaan Proyek Jembatan I (Lanjutan) di Kantor DPRD Kepri di Pulau Dompak, Tanjungpinanag, Senin (5/10/2015) siang.
Irwansyah sendiri awalnya begitu heran dengan penjelasan Jhodi Firmansyah, Pemimpin Managemen Konstruksi dari LAPI ITB.
Dia menilai ada yang aneh ketika Jhodi sudah langsung memaparkan langkah-langkah yang ditempuh dalam proses perbaikan jembatan yang rusak pada segmen P-7, namun penyebab penurunan konstruksi segmen tersebut belum dibeberkan lebih dahulu.
"Bagaimana mungkin bapak membeberkan langkah-langkah yang ditempuh untuk perbaikan jembatan itu, sementara kami sendiri belum mendengar apa persoalannya. Bapak belum bilang apa penyebabnya dan kondisi jembatannya. Kalau ada masalah lagi siapa yang bertanggung jawab," tegas Irwansyah dala rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Saproni dan dihadiri oleh hampir seluruh anggota Komisi, petinggi dari PT Wijaya Karya (Wika) dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kepri.
Kader PPP itu pun mempertanyakan alasan Managemen Konstruksi begitu lama mencari tahu penyebab insiden yang terjadi pada segmen P-7 sampai memakan waktu selama 1-2 bulan.
Karena dia meyakini, penuruanan konstruksi jembatan tersebut bukan merupakan suatu hal atau masalah yang terlampau sulit ditangani oleh Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekelas PT Wika.
"Sebenarnya saya kecewa terhadap kinerja kontraktor dan pengawas. Saya kira, masalah yang terjadi pada jembatan ini bukan merupakan suatu hal sulit. Saya bandingkan saja, dahulu saat pengerjaan Jembatan I Barelang, ditemukan juga sebuah masalah pada salah satu titik. Namun, masalahnya begitu cepat ditangani oleh perusahaan asing yang mengerjakan jembatan itu. Nah, dengan insiden ini, kami mulai ragu, apakah perusahaan Indonesia bisa berkerja? Yang hendak saya katakan adalah jangan terlalu lama; cepatlah untuk mencari tahu apa permasalahannya," desak Irwansyah seraya menduga kalau insiden yang terjadi itu lebih disebabkan oleh faktor masalah manusia (human error).
Demi mencari tahu penyebab insiden di segmen P-7 itu, Irwansyah meminta Pihak Managemen Pengerjaan Proyek Jembatan I untuk melakukan audit investigasi terhadap konstruksi segmen tersebut.
Selama audit investigasi berlalu, di berharap agar seluruha aktivitas pengerjaan di segmen-segmen lainnya dihentikan.
"Saya minta supaya ini diaudit investigasi. Selama diaudit, saya minta agar pekerjaan dihentikan. Pembayaran juga dihentikan. Saya dengar dari DPU Kepri, perkembangan pekerjaan mencapai 80 persen. Sementara perkembangan pembayarannya sudah mencapai 72 persen. Wah, pembayarannya termasuk besar. Nah, karena itu, saya harapkan agar hasil audit itu dilaporkan secara tertulis. Karena kami tak mau masalah tersebut akan berdampak fatal bagi masyarakat," tegas kader PPP Kepri ini.
Desakan Irwansyah ini seakan mengganggu ketenangan Jhodi Firmansyah. Pemimpin Managemen Konstriksi dari LAPI ITB ini akan sedikit berterus terang tentang penyebab insiden penurunan konstruksi jembatan di segmen P-7 tersebut.
"Penyebabnya ada beberapa kemungkinan: bisa saja terjadi kesalahan desain, mutu material dan alat bantu. Pada umumnya ketiga hal inilah yang selalu diinventigasi kalau terjadi masalah pada jembatan," jelas Jhodi kepada anggota Komisi III DPRD Kepri tersebut
Jodhi menerangkan lagi, dalam proses investigasi, tim khusus akan melakukan audit terhadap perencanaan atau desain jembatan tersebut.
Hal paling utama yang diperhatikan dalam audit ini adalah apakah kaidah-kaidah perencanaan sudah sesuai dengan ketentuannya.
"Mutu material harus memenuhi syarat yakni mencapai K-500. Namun, mutu material yang ditemukan melebihi K-500. Nanti kami tetap akan melakukan uji beton, supaya kita tahu korelasi antara material dengan beton yang sudah dicor," jelas Jhodi.
"Alat bantu (traveler) yang kami gunakan termasuk alat bantu terbaik. Namun, kami tetap cari tahu, apakah alat bantu itu benar-benar mendukung atau tidak. Kami sudah mengumpulkan data: memang ada pin-pin yang terlepas dan lain-lain. Kalau, human error, saya 'no comment', tetapi dalam pekerjaan seperti ini, hal itu tidak termasuk. Nah, kalau ada kesalagan di perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan, tentu ada konsekuensinya," tegas Pemimpin Managemen Konstruksi dari LAPI ITB ini.
Setelah mendengar penjelasan dari Jhodi, beberapa anggota Komisi III lainnya langsung mengajukan usulan. Raja Bachtiar dari Partai Golongan Karya (Golkar) misalnya mengusulkan supaya segmen-segmen jembatan yang tidak bermasalah tetap dikerjakan.
Sedangkan pengerjaan segmen P-7 untuk sementara waktu dihentikan dahulu.
"Saya juga setuju kalau segmen-segmen yang tidak bermasalah tetap dikerjakan dan diperkirakan bisa selesai pada akhir Desember 2015 nanti. Namun, yang perlu dipikirkan adalah penambahan waktu 7 bulan yang diminta oleh kontraktor untuk menyelesaikan jembatan ini," tegas Hotman Hutapea dari Partai Demokrat.
Hotman sendiri mengaku khawatir akan payung hukum yang digunakan untuk melanjutkan pengerjaan Jembatan I (Lanjutan) itu ketika masa akhir kontrak proyek tahun jamak itu jatuh pada akhir Desember 2015.
"Inilah yang perlu kita pelajari. Saya minta supaya kita ikut memikirkan soal payung hukum. Kita perlu berhati-hati terhadap persoalan ini. Apa sih yang kita buat. Selain segmen P-7 harus diselesaikan pada akhir Desember 2015. Tetapi segmen yang bermasalah itulah yang kita pikirkan. Karena kalau waktu pengerjaannya sudah lewat 1 hari, maka Peraturan Daerah (Perda) tahun jamaknya pun telah berubah," anjur Hotman.
Anjuran tersebut pun ditanggapi oleh Ketua Komisi III DPRD Kepri, Saproni. Di akhir rapat dengar pendapat itu, Saproni kemudian menyimpulkan 3 hal yakni, pengerjaan segmen-segmen jembatan yang tidak bermasalah tetap dilanjutkan, segmen P-7 yang bermasalah itu tetap diaudit investigasi dan pembahasan tentang payung hukum terkait penambahan waktu kerja.
"Terkait payung hukum ini, harus dihadirkan Biro Hukum Pemprov Kepri. Kita akan bertemu lagi pada dua pekan mendatang. Sambil memantau perkembangan jembatan ini, kita juga akan membahas soal payung hukumnya," kata Ketua Komisi III DPRD Kepri tersebut. (*)
Berita Terkait