Gara-Gara Daya Listrik 1300 Watt, Bayi Malang Ini Tak Bisa Dapat BPJS
Lantaran rumah tumpangan yang dihuni orangtuanya berdaya listrik 1300 watt, bayi pengindap kelainan hati ini tak bisa dapat BPJS.
Laporan Tribunnews Batam, Thomm Limahekin
TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG- Suasana sunyi di dalam ruang rawat inap anak RSUP Kepri Tanjungpinang mendadak pecah dengan suara tangisan seorang bayi, Jumat (16/10/2015) pagi.
Suara ini keluar dari mulut Ridho Al Hafisdz, bayi berusia 2 tahun yang sudah 4 hari dirawat di situ.
Pagi itu, ketika pasien anak lain masih tertidur pulas, Ridho sudah terjaga di dalam pelukan Lia Aityah (36) ibunya.
Dia menangis sejadi-jadinya dan tidak mau diam kendatipun berulang kali dibujuk sang ibu.
"Diam Nak,.. Diam yah. Sebentar lagi, ibu masih omong," bujuk Lia sambil coba menghibur putra bungsunya itu.
Bujukan itu seakan-akan tidak dihiraukan oleh Ridho.
Dia sepertinya tidak ingin ibunya membagikan waktu dengan berbicara kepada orang lain.
Bocah ini baru diam ketika didekap erat oleh sang ibu.
Seraya mendekap erat tubuh putranya, Lia lalu mulai berbicara dengan agak leluasa.
Dia menceritakan bagaimana upayanya mengobati penyakit putra bungsu ini yang sudah didiagnosa dokter menderita penyumbatan saluran empedu dan kelainan hati.
Lia sangat sadar bahwa biaya pengobatan putranya sangat mahal.
Namun, dia tetap berharap kalau buah hatinya itu masih bisa tertolong dengan campur tangan begitu banyak orang.
"Saya dan anak saya sudah menginap 4 hari di RSUP ini. Dia sedang dirawat sekarang. Tapi kami diminta merujukkan anak saya ke Jakarta. Sementara kami tidak memiliki uang. Semoga saja ada yang mau menolong kami," ungkap Lia penuh harapan.
Foto: Ridho
Merujukkan Ridho ke salah satu RS di Jakarta memang menjadi satu pilihan.
Sebab, penyakit diderita bocah ini belum bisa ditangani oleh tim dokter di RSUP Kepri.
Namun, Lia mengaku agak sungkan kalau anaknya harus mendapat perawatan di Jakarta.
Mungkin saja biaya pengobatan itu relatif bisa dijangkau.
Akan tetapi, untuk bisa mulai dirawat, Ridho harus masuk dalam daftar antrean panjang para pasien dengan kasus serupa yang juga masih menunggu waktu pengobatan.
"Berobat di Jakarta, mungkin lebih murah. Tapi anak saya harus mengantre dulu. Sementara kalau tidak dirawat dengan cepat, anak saya bisa menjalani operasi pencangkokan hati. Biayanya tentu lebih mahal," ujar Lia.
"Kata dokter, anak saya bisa dirujuk ke salah satu RS di Malaysia. Di sana, biaya operasi penyumbatan empedu bisa mencapai Rp 87 juta. Sementara kami tidak punya uang sebesar itu. Saya pusing," keluh wanita yang mengaku pernah bekerja di PT Busana itu.
Lia dan Kaferi (38), suaminya yang bekerja sebagai tukang bangunan sudah lama merantau di Tanjungpinang.
Keduanya sudah dikarunia tiga orang anak.
Dua anak terdahulu dilahirkan dalam kondisi normal.
Namun, anak pertamanya sudah dipanggil oleh Allah pada usia yang masih belia.
Lia dan Kaferi bahkan sudah memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Selama ini mereka menumpang pada salah satu rumah orang di Perumahan Mahkota Alam Permai dengan rekening listrik berdaya 1300 watt.
Sebagai warga yang sudah memiliki KTP Tanjungpinang, Lia mendapatkan kemudahan untuk mengurus BPJS atas rekomendasi Dinas Sosial (Dinsos) Tanjungpinang.
Surat rekomendasi itu sudah dikeluarkan.
Namun sayang, proses pengurusan BPJS tersebut malah menemui titik buntu.
Pihak BPJS tidak bisa mengeluarkan rekomendasi terkait biaya pengobatan dan perawatan kepada Ridho.
Lantaran, rekening listrik pada rumah dimana mereka tinggal berdaya 1300 watt dan bukan 900 watt.
Cerita tentang pengurusan BPJS yang gagal karena rekening listrik berdaya 1300 watt menyisakan rasa sesal di hati sekian banyak orang yang peduli.
Cerita ini pun memantik simpati para pengguna media sosial.
"Miris betul hidup ini. Bayi M Ridho Al Hafids yang mengidap penyakit penyumbatan saluran empedu dan kelainan hati yang dirawat di RSU Provinsi perlu bantuan dana karena tidak bisa membiayai pengobatannya dengan BPJS. Dengan berbagai macam usaha sudah dilakukan untuk membantu meringankan biaya pengobatannya tetapi pihak BPJS menolak," tulis Avita Ully, Ketua LSM Kompak yang selalu menaruh perhatian pada masalah anak dan perempuan, pada akun facebooknya.
"Menyedihkan, mbak. Hari ini (kemarin_red) kita ke kantor BPJS dan biaya perawatannya tidak ditanggung. Miris. Sampai bertekak kami dengan orang BPJS, kak. Alasannya karena listrik Pak Kaferi itu 1300 watt. Padahal rumahnya numpang di Perum. Mahkota Alam Permai. Tak masuk akal," tanggap Ikke Julianti.
Permasalahan seputar BPJS tersebut pun diakui oleh Kepala Dinsos Tanjungpinang, Surjadi.
Kepada Tribun, Surjadi mengatakan pernah mengajukan protes kepada BPJS karena tidak memberikan rekomendasi terkiat biaya pengobatan dengan alasan rekening listrik.
"Saya juga sudah protes ke BPJS. Masa karena rekening listrik berdaya 1300 watt, pasien tidak bisa diberi rekomendasi biaya pengobatan? Tapi nanti saya berkoordinasi lagi dengan BPJS," ungkap Surjadi.
Harapan Lia dan Kaferi untuk mendapatkan biaya kesehatan dari BPJS untuk pengobatan anaknya Ridho Al Hafisdz akhirnya pupus, Jumat (16/10/2015).
Pihak BPJS Tanjungpinang tetap tidak mau mengeluarkan rekomendasi terkait biaya pengobatan kendatipun sudah coba diminta oleh berbagai pihak yang peduli pada nasih Ridho.
Kepala Unit Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Tanjungpinang Wan Effi mengatakan Ridho sendiri pernah didaftar oleh kedua orang tuanya sebagai pasien yang masuk dalam Peserta Mandiri.
Pemberlakuan status Ridho sebagai peserta Pasien Mandiri dimulai pada 27 Oktober 2015 mendatang.
"Saat didaftarkan sebagai Peserta Mandiri, dia belum sakit. Kalau sudah masuk sebagai Peserta Mandiri, dia berstatus pasien kelas III dan harus membayar Rp 25 ribu per bulan. Nah, karena sudah menjadi Peserta Mandiri maka pasien itu tidak bisa lagi mendapatkan kemudahan BPJS," jelas Effi lagi.
Effi mengaku sudah mengajurkan Lia dan Kaferi meminta bantuan dari Dinas Sosial (Dinsos) Tanjungpinang untuk meringankan beban pengobatan Ridho.
Namun, menurut Effi, bantuan dari Dinsos tersebut tentu hanya bisa terpenuhi setelah orangtua Ridho memenuhi beberapa persyaratan.
Satu dari sekian persyaratan yang mesti dipenuhi adalah menyertakan nomor rekenig listrik berdaya 900 watt dan bukan 1300 watt.
"Jadi salah satu persyaratannya adalah rekening listrik berdaya 900 watt. Kalau rening listrik pada rumahnya berdaya 1300 watt, maka dia tidak bisa menerima bantuan tersebut," jelas Kepala Unit Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Tanjungpinang itu. (*)