Agar Kasus Bayi Ridho tak Terulang, Warga Harus Baca Soal Layanan BPJS Ini
BPJS Kesehatan Pusat langsung mengeluarkan pernyataan guna menanggapi kasus yang dialami keluarga Ridho tersebut.
Laporan Tribunnews Batam, Thomm Limahekin
TRIBUNNEWSBATAM.COM, TANJUNGPINANG- Ridho Al Hafisdz, bayi berusia 2 bulan yang menderita penyumbatan saluran empedu dan kelainan hati, sudah bisa dibawa pulang ke rumah oleh kedua orangtuanya, Kaferi (38) dan Lia (36).
Namun kasus yang dialami oleh bayi ini yang begitu kesulitan mendapatkan rekomendasi langsung terkait biaya pengobatan tetap saja menjadi masukan berarti bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tanjungpinang.
Bahkan BPJS Kesehatan Pusat langsung mengeluarkan pernyataan guna menanggapi kasus yang dialami keluarga Ridho tersebut.
"Kami dihubungi oleh Direksi BPJS Kesehatan Pusat. Direksi melampirkan juga bukti pemberitaan pada media online Tribunnewsbatam.com pada tanggal 16 Oktober 2015 dengan judul “Gara-gara daya listrik 1300 watt, bayi malang ini tak bisa dapat BPJS” serta “Lis Darmansyah ancam BPJS” pada tanggal 18 Oktober 2015. Direksi mengarahkan kami untuk mendatangi keluarga bayi itu dan menjelaskan kepada media yang bersangkutan," terang Gunardi Chandra Kepala Unit Hukum Komunikasi Publik dan Kepatuhan di BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Rabu (21/10/2015) lalu.
Baca: Gara-Gara Daya Listrik 1300 Watt, Bayi Malang Ini Tak Bisa Dapat BPJS
Gunardi mengaku sudah mengunjungi Ridho yang selama ini dirawat di RSUP Kepri.
Dia memastikan bahwa bayi tersebut telah dibawa kembali ke rumah oleh kedua orangtuanya.
Gunardi lalu menegaskan lagi bahwa biaya perawatan Ridho ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan status pasien sebagai peserta mandiri.
Baca Juga : Lis Darmansyah Ancam BPJS
Namun, waktu pemberlakuan kartu BPJS Ridho baru dimulai pada Selasa (27/10) nanti atau 14 hari kalender kerja setelah pengurusannya.
"Berkaitan dengan pemberitaan Ridho Al Hafisdz bayi berusia 2 bulan yang dirawat di RSUP Kepri yang tidak bisa mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan, maka kami ingin menyampaikan beberapa hal. Ridho Al Hafisdz sudah didaftarkan oleh orangtuanya menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri pada tanggal 13 Oktober 2015 dengan mengambil hak kelas perawatan kelas III. Iuran perbulan Rp 25.500 dengan masa tunggu aktivasi 14 (empat belas) hari kalender dan iuran pertama dibayarkan. Terhitung mulai tanggal 27 Oktober 2015 Ridho Al Hafisdz sudah bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan," papar Gunardi kepada Tribun Batam di ruang kerjanya, Kamis (22/10/2015).
Salah satu permasalahan yang mendapat perhatian khusus dari BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang adalah kartu BPJS Ridho tidak bisa langsung diaktifkan pada hari pengurusannya.
Karena kedua orangtuanya mendaftarkan Ridho sebagai peserta mandiri.
Pendaftaran itu dilakukan sebelum Ridho didiagnosi mengalami penyumbatan saluran empedu dan kelainan hati.
"Setelah tahu bahwa anaknya sakit baru kedua orangtuanya meminta supaya kartu BPJS sebagai peserta mandiri-nya langsung diaktifkan tanpa harus tunggu 14 hari kalender kerja. Ini tidak bisa dilakukan saat itu. Namun, sebenarnya hal tersebut bisa disiasati yakni dengan meminta rekomendasi dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang tentang keluarga tidak mampu. Setelah ada rekomendasi dari Dinsos, kartu BPJS-nya bisa langsung diaktifkan tanpa harus menunggu 14 hari kalender kerja," jelas Gunardi.
Salah satu persyaratan dalam rekomendasi Dinsos itu adalah rekening rumah tinggal pasien yang rekening listriknya harus berdaya 900 watt.
Keluarga Ridho menumpang di rumah orang dengan rekening listrik berdaya 1300 watt.
Ini juga bisa disiati dengan menyertakan surat keterangan pemilik rumah yang didiami.
"Namun, kasus Ridho ini menjadi bahan masukan kami ke BPJS Kesehatan Pusat bahwa di Tanjungpinang hampir jarang ada lagi rumah yang rekening listriknya berdaya 900 watt," tegasnya.
Kasus Ridho tersebut membuat BPJS Kesehatan Tanjungpinang dan Pemerintah Kota Tanjungpinang semakin meningkatkan koordinasi.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tanjungpinang, dokter Nur Indah sendiri mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kota Tanjungpinang serta rekan-rekan media yang sudah memberikan masukan, saran, kritikan serta kerja sama yang terjalin baik selama hampir 2 tahun BPJS Kesehatan beroperasi.
"Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tentunya menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk lebih meningkatkan pelayanan dan perbaikan untuk BPJS Kesehatan yang lebih baik ke depannya," ungkap Indah.
Belajar dari kejadian yang dialami bayi Ridho Al Hafisdz, tambahnya, BPJS mengajak seluruh masyarakat untuk dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan sebelum jatuh sakit.
Foto: Bayi Ridho
Karena sakit bisa dialami oleh semua orang tanpa melihat kapan waktu datangnya.
Dia menyampaikan juga bahwa penjaminan untuk pelayanan kesehatan pertama terhadap pasien kecelakaan lalu lintas akibat tabrakan atau ditabrak oleh 2 (dua) atau lebih kendaraan ditanggung oleh PT Jasa Raharja (Persero).
Tetapi jika kecelakaan tunggal yang dialami oleh peserta BPJS Kesehatan maka pelayanan kesehatan terhadap korban kecelakaan itu akan dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Sedangkan peserta dari Badan Usaha, instansi swasta yang mengalami kecelakaan kerja penjaminan pelayanan kesehatan dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Tetapi jika kecelakaan kerja dialami oleh Pegawai Aparatur Sipil Negara maka penjaminannya akan dilakukan oleh PT Taspen (Persero) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015. (*)
Batam Hari Ini