Pilgub Kepri 2015
Pemasangan Baliho Calon Gubernur Kepri Paling Kacau di Karimun
Beberapa aduan tentang pelanggaran dalam proses Pilkada sudah masuk ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Karimun.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN- Beberapa aduan tentang pelanggaran dalam proses Pilkada sudah masuk ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Karimun.
Anggota Panwaslu Kabupaten Karimun, Konang Prijanto mengatakan, aduan tersebut berupa pelanggaran administrasi seperti alat peraga kampanye yang dibuat oleh tim sukses para calon.
"Semua mengenai alat peraga kampanye. Kan sudah ada ketentuannya," kata Konang, usai menyaksikan pembukaan surat suara di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (31/10/2015).
Konang menjelaskan pelanggaran tersebut diantaranya adanya tim sukses para calon membuat sendiri spanduk atau baliho dengan ukuran besar.
Sementara dalam aturannya, baliho dan spanduk berukuran besar hanya boleh dibuat oleh KPU.
"Kalau para calon hanya boleh membuat sendiri ukuran kecil seperti stiker," jelasnya.
Selain itu beberapa pelanggaran lain berupa pemasangan alat peraga kampanye di lokasi yang tidak ditentukan oleh KPU.
Namun saat ditanyai berapa jumlahnya, Konang mengaku belum dapat memastikannya.
"Dalam pengawasannya nanti, kita akan buat berita acara tentang pelanggaran-pelanggaran itu," tuturnya.
Yang disayangkan lagi, tambah Konang, adalah alat peraga kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri.
Spanduk dan baliho yang dipasang di beberapa titik di Kawasan Kabupaten Karimun tersebut dipasang dengan asal-asalan dan berantakan.
"Ada yang dipasang pakai tali saja. Tapi kita Panwaslu kabupaten tidak ada wewenang. Itu wewenang panwaslu provinsi," terangnya.
Mengenai pengawasan surat suara yang telah datang pada Rabu kemarin, Konang mengatakan jika pihaknya terus melakukan pengawasan dalam setiap prosesnya. (*)