Dikhawatirkan Punah, Pemerintah Pusat Larang Penangkapan Ikan Jenis Terubuk
larangan akan segera diterapkan karena dinilai ikan jenis itu semakin sedikit dan dikhawatirkan punah jika tidak dijaga perkembangbiakannya.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, SELATPANJANG - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Meranti kembali mengingatkan dan menghimbau nelayan, agar tidak menangkap ikan jenis Terubuk atau dengan nama Latin 'Tenaulosa Macrura' pada waktu yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
Kepala DKP Meranti Askandar melalui Sekretarisnya Elfiadi mengatakan, larangan akan segera diterapkan karena dinilai ikan jenis itu semakin sedikit dan dikhawatirkan punah jika tidak dijaga perkembangbiakannya.
"Kami segera menerapkan. Ini aturan turunan dari keputusan Menteri pada 2011 silam. Ya, tim penilai telah sampai di Meranti. Kalau di Bengkalis sudah diterapkan, tapi ikan Terubuk di Bengkalis sudah hampir punah," kata pejabat ini.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perikanan dan Kelautan bernomor Kep.59/Men/2011 Tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Jenis Ikan Terubuk, melarang menangkap ikan pada Agustus-November setiap tahunnya.
Ada pun tanggal pelarangan pada surat yang dikeluarkan oleh mantan Menteri Fadel Muhammad tertanggal 12 Oktober 2011, yakni tiap tanggal 28, 29, 30, dan 1 pada bulan-bulan tersebut.
Alasannya, diyakini pada tanggal ini setiap bulannya dan setiap tahunnya, ikan jenis Terubuk sedang berkembang biak dengan cara bertelur di payau. Agar berkembang biak dalam jumlah banyak, maka dikeluarkan larangan agar jangan ditangkap pada bulan tersebut.(*)
