Bareskrim Tetapkan Tersangka untuk Dirut BCS Mall, Di Kasus Penggelapan
"Hasil penyidikan, ada dua alat bukti yang cukup ditemukan yang menetapkan Pu Hong dan Ardi Santoso sebagai tersangka,"
Laporan Tribunnews Batam, Alvin
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Mabes Polri secara resmi menetapkan Direktur PT Lubuk Sumber Jaya pengelolah BCS Mall Lou Po Hong dan komisaris Ardi Santoso Tan sebagai tersangka.
"Hasil penyidikan, ada dua alat bukti yang cukup ditemukan yang menetapkan Pu Hong dan Ardi Santoso sebagai tersangka,"kata Alfonso Napitupulu didampingi Edward Banner Purba selaku pengacara Conti Chandra, Selasa (17/11/2015).
Kata Alfonso, penetapan kedua pejabat PT Lubuk Sumber Jaya itu, terkait pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.
"Mereka mengelak dari tanggungjawab. Bonus itu telah digelapkan serta diduga adanya penggelapan pajak. Kami harap penyidik segera menahan kedua tersangka. Rencananya tanggal 24 November ini dipanggil,"kata Alfonso.
Sebagaimana dalam surat panggilan Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum No S.pgl/3252 dan 3253, memanggil Pu Hong dan Ardi Santoso Tan sebagai tersangka untuk diperiksa dalam perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Informasi yang diperolah dalam surat keputusan pemegang saham dikatakan, pihak PT Lubuk Sumber Jaya harus memberikan bonus kepada para pengurus proyek sebesar 5 % (persen). Bonus itu merupakan laba bersih usaha tahunan BCS dan berlaku selama 20 tahun. Namun, hal itu tidak dilakukan pihak PT Lubuk Sumber Jaya.
Surat bermeterai 6000 itu termuat kesepakatan, kalau bonus perusahan itu akan diberikan 1% kepada Komisaris PT LSJ Hasan, Dirut LSJ P0 Hong, Direktur LSJ Conti Chandra, dan Direktur LSJ Herman.
0,30% diberikan kepada Akuntan LSJ Djunaidy, 0,20% kepada pengawas LSJ Hartono, 0,20% kepada Junior Akuntan LSJ Sudianto. Sedangkan sisa 0,30% akan dipertimbangkan oleh komisaris PT Lubuk Sumber Jaya bapak Hasan.
"Itu saham kita semua. Kalau mau hitung dari 1% saham keuntungan sebulan Rp 400 juta kalau 10 tahun kurang lebih 15 miliar," jelas Conti.
Di beritakan sebelumnya, pada 8 Oktober lalu, Po Hong dan Ardi Santoso Tan melalui kuasa hukumnya, Didik Suprianto SH Mhum didampingi R Ahmad Waluya M SH dari Zoelva and Partner Law Firm, mengatakan Po Hong dan Ardi tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Didik mengatakan, Batam City Square (BCS) yang berdiri pada 2004 dikelola oleh PT Lubuk Sumber Jaya, pada saat itu pemegang sahamnya adalah PT Jodoh Center, Herman, Endy, Ardi Santoso Tan, Hasan, Tio Lik Hwa, Basri, dan Conti Chandra.
Menurut Didik, kliennya merupakan pendiri dan pemegang saham dari PT Lubuk Sumber Jaya/BCS mal, yakni PT Jodoh Centre (Po hong dkk) pemegang 30 persen atau 3000 lembar saham dan Ardi Santoso Tan pemegang saham 13,5 persen.
Lebih lanjut Didi menjelaskan, pada 8 Agustus 2007, Conti Chandra telah menjual seluruh saham miliknya sebanyak 12 persen atau 1200 lembar saham kepada Herman dan kawan-kawan.
Namun, menurut Didik, bila terbukti Conti memiliki saham di BCS, kliennya siap membayar senilai saham yang ada.(*)