KALEIDOSKOP KEPRI 2015
Mahasiswa Umrah Tanjungpinang Terseret Mobil Avanza Sejauh 20 Meter
Pria itu terseret mobil hingga sekitar 20-an meter lalu ditinggalkan begitu saja oleh si pengemudi. Akibatnya Iqbal mengalami luka parah di sekujur
Mobil itu ternyata milik sebuah rental mobil di Tanjunguban yang disewanya.
Terungkapnya pelaku indentitas tabrak lari setelah polisi mendapatkan informasi dari sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.
Polisi kemudian melacak plat nomor serta ciri-ciri kendaraan yang digunakan pelaku saat itu.
Kepada polisi, Khairul mengaku terpaksa kabur usai menabrak motor milik korban karena takut akan dihakimi massa. Korban terseret sepanjang 40 meter, dengan posisi telungkup di bawah kolong mobil yang dikendarainya.
"Berdasarkan keterangan yang kita peroleh dari pelaku, ia memilih kabur karena ketakutan dikejar warga," Kasat Lantas Polres Tanjungpinag, AKP Heri Sujati, Jum'at (6/3). Namun, setelah itu, Khairul ternyata tidak melapor ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Heri mengatakan, setelah mendapat identitas kendaraan yang menabrak Iqbal, jajarannya kemudian menelusuri hingga diperolehlah alamat pelaku dari pemilik rental mobil.
Namun, ketika dicari, pelaku tidak berada di rumahnya. Pelaku kemudian ditangkap di restoran tempat dia bekerja dan ditangkap tanpa perlawanan.
"Setetelah kita periksa, ternyata pelaku tidak memiliki SIM A, sebagai syarat pengemudi kendaraan tersebut," ungkapnya.
Atas perbuatan pelaku tersebut, ia dapat dijerat sesuai Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, tentang setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Ia diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.
"Karena acamanannya di bawah 5 tahun, pelaku tidak kita tahan, melainkan wajib lapor setiap hari hingga diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Heri.(Tribun Batam/Apr)