Dugaan Korupsi RSUD Embung Fatimah

Pasca Penahanan Direktur RSUD Batam, Pelayanan Diklaim Berjalan Seperti Biasa

Pasca penahanan Direktur RSUD Embung Fatimah Batam, Nuraini selaku Humas RSUD mengklaim pelayanan kepada masyarakat berjalan seperti biasa.

Istimewa
Fadilla Ratna Dumilla Mallarangan, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Pasca penahanan Direktur RSUD Embung Fatimah Batam dr Fadilla Ratna Dumilla Mallarangan oleh Mabes Polri sejumlah staf dan pegawai rumah sakit mengaku tak tahu kejadian tersebut.

"Kami tak tahu ya pak, kami juga melihat di media online dan cetak informasinya seperti itu. Makanya kami tak bisa pastikan kabarnya,'' kata Humas RSUD Embung Fatimah Nuraini ketika dihungi wartawan Sabtu (16/1/2016) pagi.

Lanjut Nuraini, meski pun benar atasan nya ditahan Mabes Polri, pelayanan tetap berjalan seperti biasa.

"Tetap berjalan pak (pelayanan tetap berjalan,red)," imbuh Nuraini.

Karena penahanan Direkturnya itu, RSUD Embung Fatimah kini terkesan tertutup jika dimintai informasi.

Sabtu pagi ketika sejumlah wartawan mengambil foto pelayanan di sana, Satpam langsung buru-buru menyuruh wartawan menunggu aba-aba dari pihak rumah sakit apakah diperbolehkan atau tidak.

"Bang jangan main ambil gambar saja ya. Kami tanya dulu atasan diperbolehkan atau tidak," ucap seorang Satpam.

Padahal biasanya pihak rumah sakit tidak keberatan jika media mengambil foto pelayanan di RSUD tersebut.

Sebelumnya, ‎Kamis (14/1/2016), Bareskrim Polri menahan Fadilla yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan Keluarga Berencana di RSUD Embung Fatimah, Kota Batam tahun anggaran 2011.

Tersangka menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah.

Kabareskrim Komjen Anang Iskandar menuturkan, dalam kasus ini ada tiga tersangka yaitu ‎Fadilla, Fransisca Ida Sofia Prayitno dan Ali Arno Daulay‎.

Namun dari ketiganya polisi baru menahan satu tersangka yakni Fadilla. ‎

Sementara tersangka Ali telah meninggal, sehingga saat ini tersangka Fransisca saja yang masih diburu.

Menurut Anang, kasus ini bermula ketika tersangka menyusun spesifikasi teknis peralatan yang hendak diadakan tapi sudah mengarah pada merek tertentu.

"Saat menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tersangka tidak mengecek harga pasaran peralatan yang akan dilelang, hanya berdasarkan harga yang ditawarkan oleh distributor saja," tegas Anang, Jumat (15/1/2016) di Mabes Polri.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved