Public Service
Jika Kecelakaan, Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan Perobatannya?
Saya mau tanya, kalau kecelakaan lalulintas masuk tak sebagai pertanggungam BPJS Kesehatan?
Pertanyaan :
Selamat pagi Tribun Batam. Saya mau tanya, kalau kecelakaan lalulintas masuk tak sebagai pertanggungam BPJS Kesehatan? Karena ada keluarga saya beberapa waktu lalu di Batam ketika berobat karena luka-luka, setiba di rumah sakit kata dokter jaga jika kecelakaan tidak dibiayai BPJS Kesehatan. Itu seperti apa sebenarnya? Mohon Tribun Batam cari solusilah. Terima kasih
Kecelakaan Tidak Dibebankan BPJS Kesehatan
Pengirim : +62 811243xxxx
Terima kasih atas pertanyaan bapak/ibu.
Benar kata dokter jaga saat memberikan informasi tersebut.
Kami beritahukan bahwa, untuk kasus kecelakaan lalulintas tidak lagi dibebankan kepada BPJS Kesehatan.
Karena sesuai amanat pemerintah pusat mengatakan bahwa untuk kecelakaan lalulintas menjadi tanggungjawab PT Jasaraharja di masing-masing daerah.
Kami sarankan, atas kasus kelaurga anda silahkan pertanyakan langsung kepada PT Jasaraharja agar diarahkan apa saja ketentuan berikutnya. Terima kasih
Irfan Rachmadi
Humas BPJS Kesehatan Batam