Dua Kurir Narkoba Sabu Sebanyak 4 Kg Dikenai Pasal Berlapis

Atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4.250 gram atau ditaksir dengan harga RP 6 Miliar itu, kedua tersangka dikenai tiga pasal berlapis.

Istimewa
Ilustrasi Vonis 

Laporan Tribun Batam, Alvin Lamaberaf

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Berkas perkara dua kurir narkotika jenis sabu-sabu berinisial HT (33) dan TJ (26) yang diamankan pihak Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri beberapa waktu lalu, dinyatakan telah P21 alias lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Batam.

Atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4.250 gram atau ditaksir dengan harga RP 6 Miliar itu, kedua tersangka dikenai tiga pasal berlapis.

“Berkas sabu 4250 gram atau senilai enam miliar rupiah itu sudah P21 hari ini. Keduanya dikenai tiga pasal berlapis,” kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Moch Soleh di Mapolda Kepri Selasa, (26/1/2016).

Kata Soleh, pasal yang dikenai kepada HT dan TJ yakni Pasal 112, 114 dan 115 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kepri meringkus dua kurir narkoba dari Malasyia HT (33) dan TJ (26) di Kampung Tua Pantai Nongsa, Batam Provinsi Kepri, Sabtu (25/11/2015) sekitar pukul 00.10 WIB.

Dari keduanya pihak Ditresnarkoba mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4.250 gram atau ditaksir dengan harga RP 6 Miliar.

"Mereka masuk bersama para TKI dari Malasyia ke Batam," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Wiyarso.

Kata Wiyarso, tersangka HT dan TJ merupakan kurir. Keduanya berencana akan membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Madura melalui jalur laut dari Kijang Pulau Bintan, Provinsi Kepri.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved